Polres Depok Keluarkan SPDP di Kasus Dugaan AJB Palsu Perumahan BSI.
Depok,–Sorot Tipikor //
Proses kasus dugaan pemalsuan Akte Jual Beli (AJB) yang dilakukan oleh pengembang perumahan Bumi Sawangan Indah, PT. Bimar Hekalindo terus berjalan.
Pada tanggal 9 Maret 2023 lalu, Polres Metro Depok telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) dengan nomor : B/70/III/RES.1.9/2023/Reskrim.
SPDP tersebut dapat menjadi titik terang atas kasus yang menimpa warga Perumahan BSI.
Kuasa Hukum Warga Perumahan Bumi Sawangan Indah, Rangga Wandi menegaskan, pasti akan ada penetapan tersangka dan tinggal menunggu waktu.
“Menurut KUHAP dari pemanggilan tahap penyidik ini, tersangka tinggal menunggu waktu,” kata Rangga, Jumat (17/3).
Rangga menyatakan adanya tersangka bukan semata melangkahi kewenangan kepolisian, namun sesuai dengan KUHAP jika sudah naik penyidikan artinya sudah ada unsur tindak pidana sehingga dipastikan dalam waktu akan ada tersangka.
Dirinya berharap, penyidik Polres Metro Depok akan bertindak profesional dan transparan dalam mengerjakan perkara ini, sebab sudah jelas ada masyarakat yang menjadi korban.
Perlu diketahui kejadian dugaan penipuan ini telah dilaporkan ke Polres Metro Depok pada 9 Agustus 2022 dengan nomor laporan : LP/B/1813/VIII/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.
Satu minggu setelah laporan masuk, kuasa hukum dihubungi kalau yang pegang kasus ini adalah Ipda Nasroil.
Laporan berlanjut, kuasa hukum bersama kliennya dipanggil sebagai pelapor dan korban pelapor, beberapa saksi dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok juga ikut terseret.
Hampir berjalan delapan bulan dari pelaporan, pada Februari 2023 ditindak lanjuti dengan gelar perkara.
“Saya diinfokan bahwa gelar perkara usai, dan sepakat untuk naik ke penyidikan tapi sampai sekarang belum ada progres laporannya dari Polres. Sampai saya sudah bersurat ke pak Kapolres dan berkomunikasi dengan pak Kasatreskrim, pak Yogen,” ungkap Rangga.
Kuasa hukum bersama dengan korban berharap ada ketegasan dan kejelasan dalam kasus ini, mengingat yang menjadi korban keadilan adalah warga, yang sejatinya harus dilindungi aparat dan penegak hukum.
Pewarta : YANNY M.