Oknum Amartha Bank Diduga Rugikan Nasabah.
Lebak,– Sorot Tipikor //
Oknum perusahaan simpan pinjam uang bernama Amarta mengatasnamakan Bank diduga telah merugikan nasabah R dan ST secara Administrasi.
Hal tersebut diketahui setelah korban R dan ST ketika mengecek nama nasabah R dan ST di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) muncul nama R dan ST belum lunas, pada Sabtu (11/03/23).
Amartha adalah perusahaan simpan pinjam uang, yang mengatasnamakan bank, padahal didalam aturan perbankan semua tata cara di atur oleh undang undang perbankan, lain dengan Amartha, cara dan aturan perbankan di duga dilanggar.
R dan ST adalah nasabah Amartha, yang diduga dirugikan secara administrasi karena sewaktu R dan ST hendak mencoba mengajukan ke salah satu bank di tolak atau di blacklist, karena masih ada sangkutan yang belum dilunasi, padahal R dan ST, sejak tahun 2021 sudah tidak ada sangkutan seperak pun.
“Kenapa ketika di cek nama nasabah R dan ST, di Distem Informasi Kredit Program (SIKP) muncul nama R dan ST, belum lunas,” cetus R dan ST.
Tim dari media mencoba menghubungi nomor yang tertera di buku tabungan Bank Amartha, beberapa kali selalu tidak bisa dihubungi alias tidak aktif.
“Kami terus mencoba mencari untuk menggali kebenaran disekitaran Kota Rangkasbitung, di mana cabang kantor Amartha berada,” terangnya.
Pewarta : Hudri.