Dugaan Beri Keterangan Palsu Saksi Pelapor Berpeluang Jadi Tersangka terkait kasus Rena di PN Purwakarta.

Purwakarta,– Sorot Tipikor //
Serangan balik Ketum DPP IWO Indonesia, NR Icang Rahardian, SH membuat tiga saksi pelapor ketar-ketir saat menjawab pertanyaan kuasa hukum RENA.

Tiga saksi pelapor kades Pasanggrahan Adam, Sekdes Ijudin, dan kades Cihanjawar, Dedi Supriadi mendapatkan tembakan “bom” dari pertanyaan kuasa hukum RENA dan majelis hakim, terkait alasan memberikan sejumlah uang kepada empat terdakwa.

Sidang pemeriksaan saksi tersebut dilaksanakan di ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta, Selasa (28/2/2023).

Kades Dedi nangis dimarahi hakim

Pada sidang tersebut, Kades Cihanjawar, Dedi Supriadi sempat dimarahi hakim ketua hakim, karena sering memberikan jawaban yang tidak sesuai dengan pertanyaan kuasa hukum dan jaksa penuntut umum (JPU).

Menurut hakim, bagaimana menyelesaikan permasalahan di desa jika menjawab pertanyaan dalam sidang “melantur”.

“Bahaya Indonesia jika dipimpin kades seperti ini,” kata yang mulia hakim.

Dalam persidangan tersebut, Kades Dedi sampai mengucurkan air mata karena bingung memberikan jawaban.

Sementara itu, kuasa hukum RENA, NR Icang Rahardian mengaku, menurut pandangan kuasa hukum ada hal yang  fundamental dari keterangan saksi.

“Hal ini akan kami kupas dalam persidangan ini. Yang kedua, pemberian uang Rp 4,5 dan 4 juta ini sangat berbeda. Sebab, uang Rp 4 juta dari desa Cihanjawar tidak diminta bahkan tidak bertemu terdakwa. Sebaliknya, mereka sudah menyuap terdakwa,” katanya.

Terakhir, Icang yang menjabat Ketua Umum DPP IWO Indonesia ini menambahkan, kesaksian saksi dalam BAP jika terdakwa meminta uang Rp 12 juta tidak sesuai fakta.

“Sangat jelas, dalam persidangan empat dengan tegas tidak meminta uang Rp 12 juta. Dengan keterangan palsu ini, saya meminta hakim menjadikan saksi pelapor sebagai tersangka,” katanya.

Pewarta : Dadan s.

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published.