Satpol PP Tanbu Sita 245 Botol Minuman Beralkohol di Warung Kopi
Tanah bumbu,sorottipikor.com l
-Satuan polisi Pamong Praja (Satpol ) dan Damkar Tanah bumbu ,telah melakukan Rajia dalam rangka melakukan pengawasan dan penanganan atas kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten tanah bumbu No 5 Tahun 2005,tentang larangan peredaran minuman beralkohol Minggu,26/02/23.
Kasatpol PP,Drs.Anuar Salujang mengatakan Kepada awak media ini,pihaknya telah berhasil mengamankan 245 botol minuman beralkohol di dua tempat yang berberbeda
“Sebanyak Empat DOS minuman beralkohol diamankan disebuah warung kopi terletak dipinggir jalan,Kecamatan Sungai Loban,13 DOS di warung kopi terletak dipinggir jalan Kecamatan Angsana “ujar Anuar
Turut serta dalam kegiatan tersebut,Sekretaris Satpol PP dan Damkar,Kabit Penegakan Peraturan Perundang Undangan (PPUD),Kasi PPKP,Kasi Binwas,Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),Petugas Tindak Internal(PTI),Stap Bidang Penegakan.
Ke Dua buah pemilik warung kopi yang disinyalir telah melakukan Pelanggaran terhadap Perda tersebut,telah diamankan oleh petugas Satpol PP bersama barang bukti guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
Anuar juga menghimbau pihaknya akan terus melaksanakan razia terhadap penyakit masyarakat apalagi sudah mendekati Bulan Suci Ramadhan kami akan tingkatkan lagi pengawasannya”pungkasnya.(Tim)