Bea Cukai Morowali Musnahkan Barang Milik Negara Ilegal.
Morowali,-Sorot Tipikor //
Pemusnahan barang milik Negara Berupa barang hasil Penindakan dibidang kepabean dan cukai dari tahun 2019 sampai tahun 2022,meliputi Hasil Tembakau Ilegal sebanyak 767.407 (Tujuh ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus tujuh) batang rokok dan Minuman Mengandung Etil (red) Alkohol (MMEA) Ilegal sebanyak 397 (Tiga ratus sembilan puluh tujuh) botol botol (300 liter) dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp. 1.914.107.196 (Satu Miliar sembilan ratus empat belas juta seratus tujuh ribu seratus sembilan puluh enam rupiah).
“Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 62 ayat (3) dan pasal 66 ayat (3) Unfang-Undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dan pasal 12 ayat (1) hiruf a peraturan mentri ke uangan nomor 39/PMK.04/2014 tentang tatacara penyelesaian barang kena cukai dan barang-barang lain yang dirampas untuk Negara atau yang dikuasai Negara,bahwa terhadap BMN yang merupakan barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat(1)huruf a ,huruf b dan huruf c Undang-Undang cukai harus dimusnahkan oleh pejabat bea dan cukai atau oleh pihak lain dibawa pengawasan pejabat bea dan cukai.sedangkan definisi Pemusnahan sesuai PMK nomor 39/PMK.04/2014 yaitu kegiatan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki barang kena cukai atau barang-barang lain”.Tutur Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean C Morowali Rubiyantara dalam siaran pers Rabu(1/2) dikantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean C Morowali didesa bahomohoni areal KTM kec.Bungku Tengah.
Ia mengatakan,Pemusnahan ini sebagai wujud nyata dalam menjalankan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu mengamankan hak-hak penerimaan Negara dan melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang yang membahayakan serta Bea cukai Kabupaten MorowaliSenantiasa terus bekerjasama dengan instansi lain yang terkait dalam upaya memberantas peredaran hasil tembakau ilegal dan minuman mengandung etil alkohol ilegal dalam wilayah pengawasanya yang meliputi Kabupaten Poso, Morowali Utara dan Kabupaten Morowali.jelas Rubiyantara dalam keteranganya.
Lanjud,Rubiyantara,barang-barang yang dimusnakan semua tidak ada terkecuali adalah hasil tegahan barang -barang kiriman melalui PJK atau melalui kantor pos dengan sasaran pengiriman Morowali dan Morowali Utara,pengirimannya melalui paket.
kami juga telah bekerjasama dengan pihak pemerintah dan perusahaan untuk terus mensosialisasikan agar para pekerja khususnya bisaengkomsumsi rokok-rokok yang legal bahkan bisa mengkonsumsi rokok-rokok lokal jadi,sehingga bisa tercipta mutualisme kedatangan mereka pun bisa memberikan dampak ekonomi yang baik untuk negara kita.ucap Rubiyantara
Rubiyantara,menambahkan untuk pelanggaran cukai perdasarkan peraturan mentri keuangan(PMK)yang baru pidana bisa diselesaikan dengan sanksi Denda administrasi yaitu sebesar 3 kali nilai tukar dengan harapan dapat memberikan efek jerah terhadap pelaku.
Bagi Masyarakat,diharapkan kerjasamanya,jika mendapatkan barang ilegal yang beredar ditengah masyarakat agar disampaikan kepada Bea cukai Morowali atau penegak hukum.imbuh Rubiyantara
Sementara itu Kepala Kanwil DJBC Sulawesi bagian Utara Erwin Sitomorang mengatakan keberhasilan penindakan barang ilegal ini merupakan keberhasilan dari sinergi kita semua.
Oleh,karena itu Ia berharap kepada aparat penegak hukum yang ada agar karjasamanya untuk bisa bersama sama mensukseskan apa yang dibangun pemerintah.kita harus bersinergi semua jika dilihat sekarang tidak mungkin satu instansi ,satu institusi itu berjalan sendiri kalau tanpa sinergi.jelas Erwin sitomorang
Turut hadir dalam acara ini Asisten 1 Ir. Moh. Rijal mewakili Bupati Morowali,Kapolres Morowali AKBP Suprianto, Kapolres Morowali Utara AKBP Imam Dandim 1311/Morowali Letkol Inf. Constantinus Rusmanto, Kaban BNNK Morowali AKBP Mulyadi S.H, Kejaksaan Negeri Bungku dan para pejabat tinggi Bea cukai serta undangan lainnya.(Yasin)