LSM GAKORPAN Riau Minta Pihak BPK Dan Inspektorat Kembali Audit Pelaksanaan Proyek Jalan Simpang Kanan Dan Jalan Lancang Kuning

Rokan Hilir, – Sorot Tipikor //
Maraknya Pemberitaan di beberapa media online baru – baru ini, Terkait temuan Tim Investigator dan Monitoring LSM DPP GAKORPAN tentang pelaksanaan pekerjaan Peningkatan Jalan Lancang Kuning APBD Rokan Hilir TA 2021 dan Peningkatan Jalan Simpang Kanan APBD Rokan Hilir TA 2021 serta DAK REGULER TA 2022, minta BPK dan Inspektorat Rokan Hilir untuk audit kembali hasil  pelaksanaan pekerjaan Peningkatan Jalan tersebut, adapun jenis audit yang dilaksanakan oleh BPK RI berdasarkan UU RI No 15 Tahun 2004 pasal 4 terdiri dari 3 di antaranya Pemeriksaan keuangan, Pemeriksaan kinerja, Pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

“Artinya tiga pemeriksaan inilah yang sering dilakukan oleh BPK dengan muaranya adalah opini dan mendapatkan opini dari pemeriksaan itu sendiri,” .ucap tenaga ahli DPD GAKORPAN Provinsi Riau saat di konfirmasi oleh media ini, Senin, Pukul: 17:00 WIB (23)01/2023).

Berdasarkan hasil investigastorTim Investigatsi dan Monitoring DPP GAKORPAN di lapangan pada tanggal 13 Januari 2023, telah di kerjakan tidak lagi mengikuti specspikasi teknis sesuai metode yang di sampaikan oleh PPK, selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), dan Consultant Pengawas tidak bisa melaksanakan mekanisme dan sekedule kontrak sebagaimana amanat PERPRES No: 12 TahunTahun2021 dan turunnya berdasarkan Jo Pasal: 57 PP No: 34 tahun 2006 tentang Jalan, hal ini mengakibatkan standar specspikasi tidak jalan sebgai mana mestinya, atau tidak di awasi sama sekali oleh Konsultant Supervisi, sebab terlihat di Papan Proyek tidak tertera nama Konsultan Pengawas, sebagaimana amanat PERPRES No: 45 Tahun 2010 dan No 70 Tahun 2012 yang secara tegas mengatur bahwa “Setiap bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek” karna kontruksi jalan itu punya jaminan selama 5 tahun, ini baru berumur hitungan bulan sudah mengalami kerusakan yang patal, sebut Devid Amriadi, tenaga Ahli LSM DPP GAKORPAN.

Terpisah, Arjuna Sitepu Tim Investigasi dan Monitoring LSM DPP GAKORPAN saat dikonfirmasi menyatakan, pembangunan infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya, sebagaimana amanat PP No. 43 Tahun 2018 tentang “Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, jelasTim Investigator dan Monitoring LSM DPP GAKORPAN.

Lanjut Arjuna, bagaimana tidak, Reformasi dan Desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran,”terangnya.

Transparansi Anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan Pemerintah dalam menjalankan Program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah Proyek yang dilaksanakan Pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan Proyek, ucapnya.

Tambah Arjuna, aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang Transparansi pelaksanaan program pemerintah.

Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014), tegasnya.

Adapun secara Teknis, aturan tentang pemasangan papan Pengumuman Proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing Provinsi. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah Proyek yang tidak menyertakan perencanaan suatu pekerjaan pada papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal,” akhirnya.(Tim)

Sumber: Tim Investigasi DPP GAKORPAN

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published.