DPP Gakorpan Desak APH Usut Tuntas Dana DAK/APBD TA 2021- 2022 Rokan Hilir.
Rohil,– Sorot Tipikor //
Tim investigator dan monitoring DPP GAKORPAN (Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Anti Korupsi Penyelamatan Aset Negara) akan laporkan sejumlah paket – paket “Pekerjaan Peningkatan JalanTA 2021-2022” di Kabupaten Rokan Hilir Propinsi Riau dengan nilai yang patantis, yang tidak sesuai dengan spespikasi dan perencanaan yang matang untuk membuat dukumen yang disampaikan ke inspektorat dan pokja, karena fakta pekerjaan dilokasi kegiatan nyaris mencederai Perpres No: 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sampaikan Arjuna Sitepu saat dikonfirmasi melalui video virtualnya, Sabtu, Pukul: 17:00 WIB (21/01/2023).
Kami menilai pelaksana perusahaan tidak memiliki KD (Kemampuan Dasar) untuk pekerjaan jalan, sebab pekerjaan proyek jalan tersebut dikerjakan tidak sesuai metode pelaksanaannya, terkesan pekerjaannya asal jadi saja dan hasilnya tidak memenuhi ketentuan kwalitas juga kuantitas mutu pekerjaan yang dipersyaratkan didalam kontrak kerja, sesuai ketentuan amanat Pasal: 2 UU No: 14 Tahun 2008 tentang “Keterbukaan Informasi Publik”, dan turunnya Jo Pasal 21 UU No: 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, jelasnya.
Hal ini dapat berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, persengkokolan jahat dan pelanggaran terhadap Hukum TIPIKOR, sebagaimanan amanat Pasal: 1 Ayat: 2 UU No: 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara, ucapnya.
Tim Investigator dan Monitorig DPP GAKORPAN Arjuna Sitepu, sudah melakukan upaya konfirmasi kepada para pihak yang bersangkutan, Mencoba menghubungi Salah satu PPTK yang berinisial R hp 0823-8527-****, dan kami mencoba menghubungi Pelaksanaan Proyek tersebut Berinisial T dengan nomer 0812-6605-***, namun tidak mendapat tanggapan jawaban dan penjelasan yang pasti.
Dan sebagaimana ketentuan Pasal: 28F UUD 1945 dan turunnya Jo PP No: 43 Tahun 2018 tentang “Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”.
Dengan demikian hasil dari pelaksanaan keterbukan tersebut akan membawa instansi untuk mendorong dan berkontribusi sebagai bagian dari upaya mewujudkan “Good Governance”, terangnya.
Kami menduga proyek tersebut udah jelas bukan di limpahkan kepada ahli kontruksi yang benar benar pakar dalam pengerjaan proyek peningkatan jalan, berharap baik dari kejaksaan negeri Rokan Hilir mau pun pihak APH tolong di kroscek, ditindak lanjuti proyek tersebut.
Kami mencoba berdialog sama warga yang dekat sekitar proyek peningkatan jalan simpang kanan kecamatan simpang kanan Kabupaten Rokan Hilir yang berinisial J, beliau mengatakan baru hitungan bulan saja proyek tersebut di kerjakan, dan lihat lah pak. Kondisi nya sekarang,Hancur banyak berlobang dan menimbulkan kecelakaan tutup nya
Dilain hal tim investigator dan Monitoring DPP GAKORPAN sudah mengirim Foto dan Video hasil investigasi dilapangan kepada PA (Pengguna Anggaran) dan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) Dinas PUTR Kabupaten Rokan Hilir serta Kontraktor Pelaksana “Pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Kanan (DAK REGULER) di Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, yang Sumber Dana-nya DAK (Dana Alokasi Kusus) TA 2022, Pelaksana PT Permata Kencana Utama dengan Nilai Rp 13.658.527.019, dan Peningkatan Jalan Lancang Kuning , Lokasi Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Pelaksana PT Riau Makmur, Nilai Rp 3,018,296,795,99, APBD Rokan Hilir TA 2021, hingga pemberitaan ini terbit, belum ada jawaban dan perjelasan terkait proyek tersebut tutupnya. (Tim).