Kecamatan Karang Bintang Sosialisasikan Bahaya Narkoba Ke Warganya

Tanah Bumbu,sorottipikor.com l

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, melalui Kecamatan Karang Bintang melakukan sosialisasi terhadap pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN) dan prekursor Narkotika kepada masyarakat Karang Bintang.

Pada kesempatan itu, Camat Karang Bintang Syafrudin, menjelaskan, prihal sosialisasi dan pemahaman bahaya narkoba kepada masyarakat yang penting agar masyarakat memiliki wawasan tentang penyalahgunaan dan edarkan narkoba yang diharapkan tidak menimbulkan terkait dan efek negatif.

Diharapkan para Kepala Desa dan pejabat Kecamatan wajib mengawasi, membina dan menindak jika bawahannya terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika, ungkapnya

Dikatakan Syafrudin, semuanya wajib mengetahui hal tersebut dan bertanggungjawab dalam kegiatan peningkatan upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika khususnya Kecamatan Karang Bintang.

Sehingga saling memberi informasi yang positif kepada satu sama lain dalam rangka upaya terhindar nya dari bahaya penyalahgunaan narkotika, serta menerapkan pola hidup sehat dan rajin berolah raga,” katanya.

Mengacu dalam sosialisasi tentang Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.

Selanjunya, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di Kabupaten Tanah Bumbu.

Sedangkan Kecamatan Karang Bintang sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkotika.(Hmd-team)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published.