SK Bupati Purwakarta Soal Pemberian Ijin Lokasi Diminta Dibatalkan, Ketua Umum WRC PAN-RI Surati Bupati Purwakarta Terkait Hak Warga Desa Cilangkap

Purwakarta,Sorottipikor.com – Dewan Pimpinan Pusat Watch Relation Of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (DPP WRC PAN-RI) mendapat pengaduan dari warga masyarakat Kampung Cisalak Rt. 016/006 dan Kampung Conggeang Rt. 013/005 Desa Cilangkap, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, terkait adanya dugaan tindakan sepihak dari PT Lifelon Jaya Makmur (PT LJM) yang beralamat di Kabupaten Bogor kepada warga yang tinggal di dua kampung tersebut.

 

Menurut Ketua Umum DPP WRC PAN-RI, Arie Chandra Aziz, SH, MH, berdasarkan pengaduan warga kepada lembaga yang dipimpinnya, ada beberapa warga masyarakat Kampung Cisalak Rt. 016/006 dan Kampung Conggeang Rt. 013/005 Desa Cilangkap yang dilaporkan oleh PT Lifelon Jaya Makmur kepada aparat kepolisian Polres Purwakarta dengan tuduhan warga telah melakukan penyerobotan tanah dan atau memaksa masuk ke dalam rumah ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain. Padahal, berdasarkan riwayat tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Purwakarta, tanah yang diduga telah diklaim secara sepihak menjadi milik PT LJM tersebut merupakan tanah Ex Hak Ertifacht Pasir Carolina alias Tanah Negara.

 

Diketahui, kata Arie Chandra, klaim secara sepihak yang dilakukan PT Lifelon Jaya Makmur ini karena perusahaan yang memproduksi pipa paralon merk PVC tersebut telah mengantongi ijin lokasi yang dikeluarkan oleh Bupati Purwakarta melalui Surat Keputusan Bupati Purwakarta Nomor 503/Kep.505-BPMPTSP/2011. Namun, jauh sebelum terbitnya SK Bupati Purwakarta itu, warga sudah menempati tanah tersebut secara turun temurun dari para orang tuanya terdahulu yang sudah menempati tanah tersebut selama berpuluh-puluh tahun lamanya.

 

Hal itu dibuktikan dengan adanya KTP yang dimiliki warga di dua kampung tersebut. Selain itu, warga juga memiliki bukti-bukti kepemilikan lainnya selama menempati tanah tersebut. Diantaranya, beberapa Surat Keterangan Garapan Tanah yang dikeluarkan oleh pemerintahan Desa Cilangkap, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang diterbitkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta dan beberapa Sertifikat Tanah yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Purwakarta.

 

“Atas tindakan sepihak dari PT Lifelon Jaya Makmur menyebabkan semua warga masyarakat yang tinggal Kampung Cisalak Rt. 016/006 dan Kampung Conggeang Rt. 013/005 Desa Cilangkap sebagai penggarap tanah negara Ex Hak Ertifacht Pasir Carolina menjadi resah dan merasa trauma karena ada beberapa warga yang dipanggil oleh aparat kepolisian dari Polres Purwakarta. Saat ini sudah ada 2 orang warga yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian Polres Purwakarta,” ungkap Arie Chandra ketika ditemui sejumlah awak media disela kegiatannya mengunjungi warga Kampung Cisalak dan Kampung Conggeang Desa Cilangkap, Selasa (6/12/2022) sore. Padahal, lanjut Arie Chandra, keberadaan warga masyarakat Kampung Cisalak dan Kampung Conggeang Desa Cilangkap murni sebagai penggarap tanah negara Ex Hak Ertifacht Pasir Carolina.

 

Pada tahun 2011, jelas Arie Chandra, Bupati Purwakarta H. Dedi Mulyadi, SH saat itu telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 503/Kep.505-BPMPTSP/2011 tentang Pemberian Izin Lokasi kepada PT Lifelon Jaya Makmur untuk Keperluan Pembangunan Industri Pipa Paralon (PVC) Seluas ± 100.000 m² (Seratus Ribu Meter Persegi) yang tata bangunannya berkarakter Purwakarta terletak di Desa Cilangkap, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Sebagaimana dituangkan di Huruf (b) pada Surat Keputusan Bupati Purwakarta Nomor 503/Kep.505-BPMPTSP/2011, bahwa status tanah lokasi yang dimohon merupakan tanah eks garapan dan berdasarkan pertimbangan teknis penatagunaan tanah (Aspek Tata Guna Tanah) serta pola tata guna tanah lokasi yang dimohon saat ini adalah tanah kosong.

 

Atas kejadian tersebut, tegas Arie Chandra, pihaknya telah melayangkan surat kepada Bupati Purwakarta yang menjabat saat ini, yaitu Anne Ratna Mustika, untuk dapat memberikan perlindungan hukum kepada warga masyarakat Kampung Cisalak dan Kampung Conggeang Desa Cilangkap sekaligus membatalkan SK Bupati Purwakarta No 503/Kep.505-BPMPTSP/2011 yang menyatakan bahwa tanah Ex Hak Ertifacht Pasir Carolina merupakan tanah kosong.

 

“Di tanah tersebut saat ini masih ada sebanyak ± 48 Kepala Keluarga (KK) yang hampir rata-rata tinggal di tanah itu selama 30 tahun lebih. Karenanya, diduga kuat mantan Bupati Purwakarta H. Dedi Mulyadi, SH telah melakukan kebohongan publik dan di luar daripada wewenangnya selaku Bupati pada waktu itu. Sehingga tidak memikirkan atas kedaulatan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya warga yang tinggal di Kampung Cisalak dan Kampung Conggeang, Desa Cilangkap, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta,” tukas Arie Chandra mengakhiri.

 

Hingga berita ini ditayangkan, tim masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait surat yang dikirim oleh Ketua Umum DPP WRC PAN-RI kepada Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika. (Ramaldi)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published.