Kasat Lantas Polres Depok Menepis Kabar Miring Dugaan Pungli Pengurusan SIM.
Depok,– Sorot Tipikor //
Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Bonifacius Surano menepis kabar miring soal adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan perpanjangan SIM A yang viral di media sosial.
Boni mengatakan, saat ini dirinya ekstra ketat dalam mengawasi anggotanya melakukan pelayanan publik khususnya pelayanan SIM baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan. Soal harga, semuanya telah berlandaskan Perpol nomor 5 tahun 2021.
biaya tersebut sudah diatur oleh Perpol 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi,” kata Boni kepada wartawan, Rabu, (07/12/2022).
Boni mengatakan, dalam perpol tersebut dijelaskan setiap pemohon perpanjangan SIM A diminta membayar biaya total Rp 215 ribu dengan rincian pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP), tes kesehatan, tes psikologi dan asuransi.
“PNBP SIM A Rp 80 ribu, tes kesehatan Rp 25 ribu, tes psikologi Rp 60 ribu dan asuransi Rp 50 ribu, total Rp 215 ribu,” kata Boni.
Boni kengatakan, total nominal itu wajib dibayarkan oleh perpanjangan Sim A kecuali untuk biaya asuransi tidak diwajibkan.
Pewarta : Mila.