Ngeri!! Program PTSL Desa Ciwangi Diduga Jadi Ajang Pungli Berjamaah

Purwakarta,sorottipikor.com – Program sertifikasi tanah gratis atau yang disebut Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), diduga telah disusupi praktik pungutan liar (Pungli) dengan kolaboratif.

Praktik diduga pungli program PTSL ini terjadi di wilayah Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, dalam kegiatan Penyerahan Sertipikat PTSL oleh Tim III Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Ciwangi, Senin (21/11/2022) .

Berdasarkan hasil pantauan media sorottipikor.com pungli kepada warga dilakukan secara terbuka oleh Panitia PTSL Desa Ciwangi. Satu persatu warga yang mengambil sertipikat dimintai sejumlah uang oleh Panitia PTSL mulai dari Rp 300.000,- sampai Rp 500.000,-. Uang yang diduga hasil pungli tersebut kemudian dimasukan oleh Panitia PTSL ke dalam kantong plastik warna putih yang sudah terisi penuh uang pecahan Rp 50.000,- dan Rp 100.000,-.

Tanpa rasa takut dan jengah, pihak Panitia PTSL Desa Ciwangi memungut uang tersebut disaksikan langsung oleh Tim Media sorottipikor.com. Usut punya usut, ternyata uang yang dipungut dari masyarakat itu diduga merupakan hasil kesepakatan yang dibuat oleh Panitia PTSL Desa Ciwangi dengan warga masyarakat sebagai pemohon.

Yang menjadi sangat ironis adalah praktik dugaan pungli program PTSL yang dilakukan oleh Panitia PTSL Desa Ciwangi ini disaksikan langsung oleh salah seorang anggota Satgas Tim III dari Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta, Heru Sunoto.

Salah seorang warga berinisial “H” yang sudah mengambil sertifikat, saat dikonfirmasi di Aula Kantor Desa Ciwangi, mengatakan, dirinya memberikan uang sebesar Rp 300.000,- ke Panitia PTSL karena mengikuti warga yang lain. “Warga yang lain membayar, ya saya juga ikut membayar,” akunya terus terang.

Salah seorang Panitia PTSL Desa Ciwangi yang bertugas menerima data warga yang akan mengambil sertipikat, disela-sela kesibukannya kepada Tim sorottipikor.com mengatakan, pungutan uang yang dilakukan oleh Panitia PTSL Desa Ciwangi disebutnya tidak melanggar aturan. “Karena ini hasil kesepakatan yang dibuat di antara warga masyarakat sendiri,” ujarnya seraya menolak menyebutkan nama lengkapnya.

Adanya praktik yang dilaporkan pungli kepada masyarakat yang dilakukan oleh Panitia PTSL Desa Ciwangi Kecamatan Bungursari ini jelas telah merusak peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Pasalnya, berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor : 25/SKB/V/2017 yang dibuat oleh Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, dan Kemendes PDT Tertanggal 22 Mei 2017, untuk pengadaan PTSL ini tidak dipungut biaya. Namun, untuk biaya pelaksanaan yang besar dan petugas operasional Kelurahan/Desa hanya dapat dikenakan sebesar Rp 150.000,- untuk Kategori V, yaitu wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Sementara itu, saat disinggung soal upaya pencegahan yang dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta dalam melakukan Sosialisasi SKB 3 Menteri agar tidak terjadi pungli oleh Panitia PTSL Desa Ciwangi kepada masyarakat, anggota Satgas Tim III dari Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta, Heru Sunoto kepada Tim sorottipikor.com mengatakan , dalam berbagai kegiatan sosialisasi sosialisasi selalu mengingatkan kepada Panitia PTSL agar tidak melakukan pungutan kepada warga melebihi Rp 150.000,- per sertipikat.

“Sudah kami ingatkan kepada panitia bahwa Program PTSL ini harus mengacu pada SKB 3 Menteri. Tidak boleh ada pungutan melebihi Rp 150.000,-. Kalau yang dipungut oleh panitia di Desa Ciwangi melebihi Rp 150.000,- ini bukan dilakukan oleh pihak BPN/Kantor Pertanahan. (Pungutan) Itu di luar BPN, Pak ya. Yang melakukan (pungutan) itu ada panitia desanya. Jadi terkait adanya pungutan di atas Rp 150.000,- silakan Bapak konfirmasinya langsung dengan pihak Panitia PTSL Desa Ciwangi,” ujar Sunoto.

Terpisah, Kepala Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Abdul Hakim, ST, ketika dikonfirmasi menjelaskan,

bahwa pada hari Jumat (18/11/2022), pihak Pemerintahan Desa Ciwangi mendapatkan informasi dari BPN Purwakarta bahwa akan ada program PTSL yang serah terima sertipikat.

“Pada hari Jumat itu, ketika saya masih ada di Kantor Desa, ada warga yang bertanya kepada saya, kira-kira berapa kira-kira biaya Pak Lurah. Saya saat itu menyampaikan kepada warga bahwa biayanya harus sesuai dengan SKB 3 Menteri, yaitu sebesar Rp 150.000,-. Terus ada beberapa warga lainnya yang 9 kepada saya kalau di daerah lain ada yang membayar Rp 300.000,-, ada yang Rp 400.000,-, ada yang Rp 500.000,- dan sebagainya. Lalu saya balik bertanya kepada warga, jadi menurut Bapak dan Ibu bagaimana? Kemudian warga menjawab, uang yang diberikan itu Ridho Lillahi Ta’ala. Lalu saya sampaikan kepada warga, Bapak dan Ibu kalau mau memberi atau tidak silakan. Itu semuanya hak Bapak dan Ibu. Tidak memberi juga tidak masalah,” ungkap Abdul Hakim menjelaskan.

Setelah itu, lanjut Abdul Hakim, dirinya keluar dari Kantor Desa. Dan warga kemudian berkumpul. Dalam acara pertemuan tersebut tidak ada panitia pun. Jadi tidak ada upaya penggiringan atau semacam pengarahan dari panitia PTSL harus membayar sekian ke panitia. “Yang ada saat itu warga berkumpul untuk membuat kesepakatan di antara mereka. Kemudian ada warga yang memberi tahu kepada panitia dan panitia menyampaikan kepada saya bahwa dari hasil pertemuan itu warga enggan akan memberi ke panitia sebesar Rp 300.000,-. Oh begitu, silakan. Tapi awas ya, dalam hal ini pihak Pemerintahan Desa tidak ikut campur. Silakan, soal memberikan itu hak masing-masing warga,” ujarnya. “Terus Pak kalau ada yang memberi Rp 400.000,- sampai Rp 500.000 bagaimana? Ya silakan, kalau dari kita selaku pemerintahan desa, mau ngasih ataupun tidak, silakan karena itu hak warga,

Menurut Abdul Hakim, tidak ada perintah dari dirinya mengumpulkan warga untuk membuat kesepakatan harus membayar atau memberi kepada panitia. “Jadi uang itu dijadikan sodaqoh yang diberikan secara ikhlas oleh warga kepada panitia,” tukasnya mengakhiri. (Ramaldi)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *