Juni Herlina Amd.Keb Datin Penghulu Teluk Piyai Pesisir, Tinjau Beko Dilokasi Swadaya Masyarakat.

Rokan Hilir,– Sorot Tipikor //
Masyarakat RT 01/RW 03 Jalan Pemda Dusun Sungai Jermal mengucapkan terima kasih kepada jajaran Desa Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, dengan adanya gerakan swadaya masyarakat beserta para pengusaha sawet, pengusaha perkebunan, dan masyarakat juga didukung sepenuhnya oleh Kades Teluk Piyai Pesisir, Juni Herlina Amd.keb beserta jajarannya. Meskipun swadaya ini tidak bisa mengatasi keadaan sepenuhnya, setidaknya kami sudah berusaha, ungkap Otong Cahyadi, yang merupakan Ketua RT 01, kepada awak media sorottipikor.com saat di konfirmasi dilokasi gotong royong bersama warga, Senin, Pukul: 14:30 WIB (21/11/2022)

Lanjut Otong, bahkan Kades beserta Kaur Desa dengan rela hati ikut membantu pendanaan pada kegiatan cuci paret, sekaligus memantau turun kelapangan langsung guna mengkroscek pengerjaan alat berat yang lebih kurang sepanjang 5km, jelasnya.

Dampak dari masa penghujan ini, terlihat jelas kebanjiran menghampar di seluruh permukaan pekarangan rumah warga bahkan di sepanjang Jalan Poros atau pun SK hancur pada setiap tahunnya, sehinggaa Kepala Desa menghimbau, terangnya.

Terpisah, himbauan Kepala Desa kepada seluruh perangkat Desa terutama RT agar melakukan tugas dan fungsi serta tanggungjawabnya sebagai bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa ( LKD) sesuai amanat berdasarkan Pasal 7, Ayat( 1) PERMENDAGRI No 18 tahun 2018, yang berbunyi ” Untuk membantu Kepala Desa/ Kepenghuluan dalam bidang pelayanan pemerintah, menyediakan data kependudukan dan perizinan serta melaksanakan tugas – tugas lain yang di berikan oleh Kepala Desa/ Kepenghuluan “. Dan utamakan gotong royong di segala hal kendala yang membahayakan warga juga biasakan bermusyawarah dalam mengambil semua keputusan atau mufakat sesuai amanat Pasal 28H, Ayat (2) UUD NKRI Tahun 1945 yang berbunyi bahwa “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan” ucap Kades.

Begitu juga BPKep yang memiliki tugas dan fungsi salah satunya adalah menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa atau seperti yang tercantum di PERMENDAGRI No 110 tahun 2016.

Tambah Juni, begitu juga Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Yang memiliki tugas pokok menyusun rencana pembangunan yang partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, dan melaksanakan serta ikut mengendalikan pembangunan. Sehingga bisa tercapai tujuan pemerintah untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur, serta terjalin persatuan dan kesatuan, jelasnya.

Apabila semua pemegang amanah tahu, dan dapat mengerjakan tugas serta fungsi pokoknya, maka sudah pasti apapun yang di cita- citakan negara untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur akan terwujud, tutup Datin Teluk Piyai Pesisir. (Surianto).

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *