Polres Morowali”Sikat”Pengedar Sabu-Sabu
Morowali,-Sorot Tipikor //
Sat Resnarkoba Polres Morowali baru-baru ini sikat atau menangkap dua pemuda berjenis kelamin laki-laki,diketahui pemuda tersebut sebagai pengedar sabu-sabu di Wilayah kabupaten Morowali tepatnya dikecamatan Bahodopi.Diantaranya berinisial DR (30 tahun)warga Morowali dan inisial EG (40 tahun)warga Sulsel ,dari tangan pelaku Polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dan saat ini keduanya mendekam dijeruji besi bersama barang bukti diPolres Morowali.
Dalam keteranganya WakaPolres Morowali Kompol Donatus Kono menyebutkan, tersangka DR ditangkap pada tanggal 28 oktober 2022 sekitar pukul 10.15 wita dipinggir jalan tepatnya di Desa One ete Kecamatan Bungku Pesisir Kabupaten Morowali saat melintas dari arah kendari menuju kecamatan Bahodopi kabupaten Morowali dengan mengendarai motor merek Yamaha Mio berwarna merah .
Dari tangan pelaku ditemukan 4 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 34,46 gram dan 1 henphon merek Samsung serta 1 buah tas hitam.sementara pelaku inisial EG ditangkap pada tanggal 30 Oktober 2022 sekitar pukul10.30 wita disebuah kamar kos di desa Labota kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali dari tangan pelaku diamankan barang bukti 9 bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu kemudian 1 bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu dan 1 buah dompet kulit berwarna coklat tua.jdi total berat brita barang bukti yang diamankan dari Lk.EG seberat 440.27 gram.ujarnya saat jumpa pers Rabu(2/11)didampingi Kasat Narkoba Iptu Asep Prandi.
Donatus Kono mengatakan,perdasarkan hasil pemeriksaan terduga Lk.EG bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan oleh pihak kepolisian adalah milik Lk.RS yang dititipkan kepada Lk.EG untuk dijual.dimana pada hari rabu tanggal 26 Oktober 2022sekitar pukul22.00 wita LK.RS berangkat ke Kabupaten Polewali Provinsi Sulbar untuk mengambil sabu dari (MR .X) selanjudnya hari kamis tanggal 27 Oktober 2022 pukul 19.00 wita Lk.RS dan Lk.EG tiba diKab.Pinrang dan menginap di rumah keluarganya untuk beristirahat.Kemudian Jumat tanggal 28 oktober 2022 pukul 09.00 wita Lk.RS dan Lk.EG melanjutkan perjalanan ke Polewali dan tiba pukul 11.00 wita dan setelah mengambil sabu tersebut lalu kembali ke pinrang kemudian Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 berangkat menuju Ke Kab.Morowali dan tiba di desa Labota kecamatan Bahodopi hari Minggu tanggal 30 Oktober 2022 pukul 04.00 wita dan Lk.EG membawa sabu tersebut ke rumah Kos didesa Labota kemudian pukul20.00 wita saat Lk.EG berada dikos tersebut ditangkap petugas Sat Resnarkoba Polres Morowali.
Donatus Kono menambahkan Lk.DR dan Lk.EG melanggar pasal 114 ayat (2)subsider pasal 112 ayat(2).bahwa dengan adanya penangkapan narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 440.27 gram tersebut telah menyelamatkan 2.200 jiwa masyarakat Morowali dan sampai saat ini petugas kepolisian Resor Morowali masih melakukan penyelidikan untuk mencari tahu keberadaan Lk.RS.tandasnya.(Yasin)