Proyek Pembangunan Pemakaman EVENS MEMORIAL GARDEN, di Duga Pake BBM Solar Subsidi.

Kab.Tangerang,– Sorot Tipikor //
Di duga, penyalah gunaan BBM (Bahan Bakar Minyak) Bersubsidi jenis SOLAR, oleh Pengusaha alat berat di Kabupaten Tangerang terjadi lagi, tepatnya proyek yang berlokasi di antara 2 Desa,yakni Desa TABAN dan Desa Rancabuaya, yaitu di TABAN Blok 2 Desa Rancabuaya Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang (23/10/2022).

Penyalah gunaan BBM (Bahan Bakar Minyak)Bersubsidi jenis solar yang dilakukan oleh oknum Pengusaha Alat Berat seperti BEKO (Excavator ) dan Alat Berat lainnya, hal ini diperuntukan untuk kegiatan proyek galian dan Cut&Fill, terlihat dengan sangat jelas disatu titik lokasi, adanya tempat penampungan solar tersebut, yang berjumlah ada 6 (Enam)tangki/kempu, dimana satu wadah persatu tangki tersebut berisi 1000liter Solar bersubsidi, maka jika ada 6 tangki/kempu maka jumlahnya adalah 6000 liter Solar.

Di tempat terpisah, Dzaki selaku KETUA DPC LSM GAKORPAN (Gerakan Anti Korupsi Dan PENYELAMATAN Aset Negara) Kabupaten Tangerang, Angkat Bicara” terkait adanya Proyek Pembangunan Makam EVENS MEMORIAL GARDEN di TABAN Blok 2 Desa Rancabuaya Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang Banten.dari hal dugaan, semua Alat Beratnya,yang berada di proyek tersebut menggunakan BBM SOLAR bersubsidi.

Dan Dzaki pun menambahkan,di duga Pengusaha Alat Berat dengan sengaja telah melanggar Peraturan Presiden dan melanggar UU NO:22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi Pasal 53 sampai dengan Pasal 58,dan para pelaku penyalah gunaan BBM Bersubsidi diancam dengan hukuman 6(Enam) tahun dan Denda Paling tinggi Rp.60,000,000,000,-(Enam puluh milyar rupiah)

Diakhir angkat bicaranya,”Dzaki Ketua DPC LSM-GAKORPAN Kabupaten Tangerang, meminta” segera kepada aparat penegak hukum dan yang berwenang beserta jajarannya yang berada di wilayah hukum Kabupaten Tangerang, untuk cepat dan segera turun langsung kelapangan dam melakukan tindakan terhadap Pengusaha Alat Berat tersebut, dan apabila terbukti bersalah, dan benar terjadi penyalah gunaan BBM SOLAR bersubsidi oleh oknum pihak pengusaha Alat Berat tersebut,agar di tindak tegas sesuai Ketentuan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dan hal ini adalah sebagai wujud salah satu Penyelamatan Aset Negara. tutupnya.(Team).

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *