Tarif Parkir Begitu Mahal di RSUD CIBINONG Kab Bogor.

Bogor,– Sorot Tipikor //
Sejumlah warga Cibinong yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Cibinong ( PMC ) konfirmasi dan mengeluhkan mahalnya tarif parkir kendaraan di RSUD CIBINONG. Kondisi itu kerap terjadi tiket parkir terhadap keluarga pasien rsud cibinong Tiap kendaraan roda dua dipungut biaya parkir Rp 5.000 sampai Rp.20.000

Selain itu, masyarakat yang ingin membesuk keluarga merasakan harga tiket parkir mahal untuk member untuk tiga hari Rp.30.000 dan untuk tiket hilang di kenakan sampai Rp.50.000 salah seorang masyarakat mengeluhkan dan sangat memberatkan.

Menurutnya, pihak pengelola parkir yang ditunjuk rumah sakit dan pimpinan rumah sakit sebaiknya menerbitkan semacam kartu member yang mencantumkan nomor polisi kendaraan pegawai. “Kartu itu harus gratis. Masalah parkir ini bagi pegawai seperti OB dan tenaga medis seperti perawat berat. Kalau direktur pasti gak masalah dan gratis. Bahkan pintu mobilnya bahlan dibukakan,” ujarnya Deni

Menurut Yudizar Selaku Pengurus Paguyuban Masyarakat Cibinong mengatakan” Tingginya tarif parkir yang diterapkan PT. Baraya Hiraya selaku pengelola parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong dikeluhkan masyarakat pengunjung RS tersebut.

Bagaimana tidak, warga pengunjung yang kebanyakan dari golongan masyarakat kurang mampu yang hendak menengok keluarga yang sakit itu harus dibebani dengan tarif parkir yang mencekik leher.

“Rp 5.000 untuk parkir motor kan enggak wajar. Mereka memanfaatkan lahan parkir atau fasilitas pemkab bogor ,dan ini adalah fasilitas rsud bukan untuk komersil untuk mengeruk keuntungan sebanyak-banyaknya dan untuk yang bertanggung jawab mereka saling lempar tanggung jawab ini kewenangan rsud bukan ini kewenangan Pt.Baraya,jadi untuk tiket parkir di rsud kalau perlu di kaji kembali karena sungguh sangat memberatkan masyarakat ” ucap yudizar saat ditemui di lokasi parkir rsud Kamis (13/10/2022) malam

Penarikan tarif parkir di RSUD Cibinong dilakukan jauh melebihi ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor. Bahkan mencapai 300 persen di atas batas maksimal yang ditentukan oleh Perda Nomor 29 Tahun 2011 untuk tarif parkir di tempat pelayanan umum milik Pemda. Selain itu tarif parkir itu juga tak membedakan keluarga pasien sedang kena musibah mereka datang ke rsud dengan pikiran yang tidak karuan apalagi dengan tiket yang mahal,” ujar Adam

Berdasarkan penelisikan dilakukan KEADILAN, setiap kendaraan roda empat saat masuk ke RSUD Cibinong dikenakan tarif tiga ribu rupiah perjam. Padahal ketentuan Perda Nomor 29 menyebutkan batas maksimal tarif dua jam pertama adalah Rp1000 dan jam berikutnya Rp500,tutupnya

Humas RSUD CIBINONG ” menegaskan bahwa mengenai parkir di rsud sudah kami sikapi tentang ada keluhan masyarakat dalam minggu ini kita akan adakan audensi dengan media,mungkin di saat audensi kita akan mengkaji kembali untuk harga tiket yang memberatkan masyarakat terutama keluarga pasien, imbuhnya.

Pewarta : Jayadi.

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *