Akibat Kurangnya Pengawasan Dinas Kab.Bogor Pekerja Abaikan K3.

Bogor,– Sorot Tipikor //
Pemkab Bogor sedang program pembagunan demi tercapainya Panca Karsa, pembagunan di semua dinas sedang berlangsung dengan Anggaran PAD 2022, tapi sangat di sayangkan pihak yang di beri kewenangan masih melakukan pelanggaran di lapangan untuk keselamatan kerja yang sering di abaikan baik oleh pekerja atau pihak Penyedia Jasa PT Ardico Artha Multimoda dan Pengawas Pekerjaan PT. Hariara Bona Perkasa dengan anggaran Rp.11.681.649.200 ( Sebelas Miliyar Enam Ratus Delapan Satu Juta Enam Ratus Empat Puluh Sembilan Dua Ratus Rupiah ) , yang di tunjuk pemenang tender yang mengabaikan Alat Pelindung Diri ( APD ), Senin (19/09/22).

Di sini di temukan di proyek pembagunan gedung KPUD yang mengabaikan Alat Pelindung Diri sedang itu merupakan penting bagi pekerja, apakah ini di sengaja atau tidak oleh pekerja atau pihak PT ,dan disini kurangnya pengawasan dari pemkab itu sendiri

Dalam pengawasan dinas terkait DPKPP masih kurang dalam pengawasan karena di temukan pelanggaran belum lama penggunaan Gas Bersubsidi 3 KG lalu tidak memakai Alat Pelindung Diri ( APD ), Seharusnya kepala Dinas DPKPP bpk. Ajat R.Jatnika lebih intens dalam pengawasan dan mengintruksikan  jajaran khususnya kepala bidang Penataan Bangunan, jangan hanya lisan saja, karena pekerjaan renovasi gedung KPUD  supaya sesuai dengan yang dijadwalkan, dikarenakan kebutuhan gedung KPUD yang semakin mendekati waktu persiapan dan pelaksanaan pesta rakyat.

Dalam Permenakertrans No Per 08 MEN 2010 Pasal 3 ayat 1 Apa saja jenis APD itu?
APD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberikan oleh pengusaha secara cuma-cuma. APD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. pelindung kepala; b. pelindung mata dan muka; c. pelindung telinga; d. pelindung pernapasan beserta perlengkapannya; e. pelindung tangan; dan/atau f. pelindung kaki.

Namun, jika pengusaha tetap memproduksi APD tidak sesuai standar, maka ada sanksi pidana yang menanti. Sanksi itu berupa pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 1 miliar (Pasal 196 Undang-Undang 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan).(Team).

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *