Demo di Kantor Gubernur Riau, Massa Aksi FSPTI-KSPSI Tuntut Bupati dan Kadisnaker Rohil Ke Pejabat Pemprov Riau.

Riau,– Sorot Tipikor //

Salah satu massa aksi tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Transportasi  Indonesia  (FSPTI) dari 12 Kabupaten/ Kota Se Provinsi Riau Demo ke Kantor Gubernur Provinsi Riau, Pukul: 11 : 00 WIB (15/09/2022)

Masa aksi ini menyampaikan tuntutan saat Masrul kasmi, Asisten l Pemerintahan Provinsi Riau menerima aksi demo di Kantor Gubernur Riau dan akan menjawab semua tuntutan. dalam waktu 1 minggu., ucap Ketua Umum DPP FSPTI-KSPSI,  Surya Batu Bara SH.MH didampingi Ketua DPC FSPTI-KSPSI Kabupaten Rokan Hilr, H.Fuad Ahmad SH.MH, saat Konfrensi Pers di Kantor DPD FSPTI-KSPSI di jln Tengku Umar No 60D  Dan Rumah Makan Lesehan Pak Abas Pekan Baru.

Namun demikian, jawaban yang diberikan oleh  Masrul kasmi, Asisten l Pemerintahan Provinsi Riau diterima oleh massa aksi, massa aksi menilai Masrul kasmi, Asisten l Pemerintahan Provinsi Riau tidak berhak memberikan jawaban atas tuntutan yang disampaikan oleh massa aksi, karena Gubernur Riau, Bapak Drs.H Samsuar MS.i lagi mekakukan Umroh dan Wakil Gubernur Riau, Bapak Purn Edi Natar Nasution sedang berada diluar negeri, jelasnya.

Dalam aksi demo ini, buruh FSPTI-KSPSI dari 12 Kabupaten/ Kota Se Provinsi Riau menyampaikan sejumlah tuntutan nasional salah satunya mencabut Surat Bupati Rohil Nomor : 560/DTK/2022/230 tanggal 26 Agustus 2022 tentang pemberitahuan kepada pimpinan perusahaan PCF.SPTI-K.SPSI Kab Rohil kubu Hijrah. dengan Korlap Saut Sihaloho SH dan Masa Sekitar -+ 3.000 Orang (gabungan 12 Kab/Kota Se Riau

Selain itu, buruh FSPTI-KSPSI dari 12 Kabupaten/ Kota Se Provinsi Riau, juga mendesak Pemerintah Provinsi Riau untuk memanggil  Bapak Afrizal Sintong Bupati Rokan Hilir dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Rokan Hilir, terkait AksiMassa ini, terangnya.

Adapun Tuntutan sebagai berikut :
1. Turunkan Bupati Rokan Hilir A frizal Sintong.
2. Cabut/coret seluruh pencatatan yang dikeluarkan oleh Plt Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hilir untuk seluruh PUK Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia yang dipimpin oleh ketua Hijrah (Adik Kandung Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong).
3. Cabut/coret Surat Bupati Rokan Hilir Nomor: 560/DTK/2022/157 tanggal 24 Juni 2022 tentang Pemberitahuan kepada Pimpinan Perusahaan agar bekerja sama dengan ketua Hijrah (Adik Kandung Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong).
4. Cabut/coret Surat Bupati Rokan Hilir Nomor: 560/DTK/2022/230 tanggal 26 Agustus 2022 tentang Pemberitahuan kepada Pimpinan Perusahaan, PC F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Rokan Hilir Kubu Hijrah, PC F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Rokan Hilir Kubu Fuad Ahmad dan Camat Se-Kabupaten Rokan Hilir yang tidak memperbolehkan melakukan kegiatan Bongkar muat.
“Tolong Bapak Gubernur Riau perhatikan nasib kami saat ini yg mana Bupati nya sangat arogan dengan masyarakat terutama Buruh”. ‘Jika Kami tidak di Tanggapi maka kami akan paksa masuk kedalam kantor Gubernur Riau’. Demikian orasi orasi yang terdengar..
Permasalahan ini merupakan dampak dari Adik kandung Bapak Bupati Rokan Hilir yang meruoakan Ketua FSPTI-KSPSI yang tercatat di Kadisnaker Kabupaten Rokan Hilir, yang intinya adala telah mengeluarkan surat-surat yg bertentangan dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang  Serikat Buruh/ Serikat Pekerja, teoat nya telah mengangkangi Pasal 19 Jo Pasal 28 dan Pasal 43 tentang serijat buruh/ serikat pekerja, tutupnya., (Arj).

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *