Satnarkoba Polres Ciko Berhasil Tangkap 2 Pengedar dan Sita 53,08 Gram Sabu.
Cirebon,– Sorot Tipikor //
Satnarkoba Polres Ciko berhasil amankan 2 orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu – sabu ,dalam dua kasus , kasus yang pertama pada Selasa 23/8/22 pada Pukul 10.°° Satnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan diadakan transaksi narkoba jenis sabu – sabu terang Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH , didampingi Kasat Narkoba Akp Tanwin nopiansyah. SE dalam rilisnya, Selasa (13/09/22).
Lanjut Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH informasi di dapat nama “UJ” seseorang yang akan melakukan transaksi sabu – sabu dimana cara melakukan transaksinya dengan menempel narkotika tersebut di sesuatu tempat di jl. Kalijaga.
Dari informasi tersebut anggota satnarkoba melakukan penangkapan dan pengeledahan kepada tersangka ” UJ” didapat dari tangan tersangka 9 paket sabu-sabu seberat 4.50 geram .
Setelah dilakukan pemeriksaan “UJ” mengakui masih ada barang yang di simpan olehnya di kontrakannya di jalan katiyasa dan didapat 8 paket besar sabun – sabu , Dari tangan tersangka mendapatkan barang bukti narkoba seberat 53.08 gram.5 pak plastik klip bening.4 buah timbangan digital.4 buah lakban.1buah hp.
Satnarkoba Polres Ciko melakukan pengembangan dan didapat barang tersebut dari saudara SAS yang merupakan warga binaan lapas narkotika Gintung dan barang tersebut sudah siap di edarkan.
SAS mengakui setelah di interogasi bahwa barang ia dapat dari seseorang di Purwakarta yang masih dalam pengejaran Satnarkoba polres Ciko.
Dengan melakukan pengembangan satnarkoba polres ciko mendapat keterangan bahwa Transaksi UJ dengan SAS juga di lakukan dengan cara menempel di jl. Kalitanjung.
UJ dan SAS pun di kenakan pasal pidana ,pasal 112 pidana ayat 2.dan 114 ayat 2 undang – undang no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup, dan pidana mati atau serendah rendahnya 6 th dan 20 th .
Pengungkapan kasus sabu – sabu yang kedua ujar Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH ,adala Kasus narkoba tanggal 5 September 2022.
Satnarkoba PKL 10.°° mendapat informasi selanjutnya petugas melakukan Andercover Buy untuk melakukan penyelidikan dan didapat tersangka didepan gowa Sunyaragi kecamatan kesambi.
Terang Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH,, tersangka diketahui atas nama “SR” setelah dilakukan pengeledahan di dapat 20 paket sabu-sabu dengan berat 75 gram dilakukan pemeriksaan Sr mendapatkan barang dari br yang masih dalam pengejaran Satnarkoba polres ciko.
Tersangka di kenakan pasal pidana ,pasal 112 pidana ayat 2.dan 114 ayat 2 undang – undang no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup, dan pidana mati atau serendah rendahnya 6 th dan 20 th .tutup Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH.
Reporter : Suripto.