Polres Morowali Utara Amankan 3 Pelaku dan 35,21 Gram Shabu.
Morut, — Sorot Tipikoor //
Tiga Warga asal Wajo ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara(29/8) di desa Bunta Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara.
Penangkapan barang haram tersebut dibenarkan oleh Kapolres Morowali Utara AKBP Ade Nuramdani, S.H., S.I.K., M.M.
” Benar, bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku dan dari ketiga pelaku tersebut petugas kami berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkoba jenis Shabu sebanyak 35,21 gram di Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara.” Beber Kapolres Morowali Utara.
“Ketiga pelaku adalah OZ alian O umur 32 tahun, A alias A umur 33 tahun, dan M alias M, Ketiganya merupakan warga dari Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Tengah”tambahnya.
Kapolres Morowali AKBP Ade Nuramdani menjelaskan, Kasus tersebut terungkap setelah petugas kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Bunta kerap terjadi pesta narkoba. berdasarkan informasi tersebut Iptu Nur Althin. S.H Kasat Narkoba Polres Morowali Utara langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan sekitar pukul 21.00 wita di temukan lk. OZ alias Odan lk. A alias A sedang berada di atas motor dan langsung dilakukan penggeledahan oleh petugas, dan di temukan 4 (empat ) bungkus narkotika jenis shabu, 1 ( satu ) buah pembungkus rokok merk Niu warna biru hitam.
Lanjud,Ade Nuramdani,Tidak berhenti disitu kemudian petugas kembali melakukan interogasi untuk dilakukan pengembangan dan kembali menangkap salah satu pelaku yaitu M alias M yang sedang berada di sebuah rumah dan langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 ( dua ) bungkus narkotika jenis shabu, 1 ( satu ) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik warna putih, 1 ( satu ) pack plastik cetik kosong siap edar, 1 ( satu ) buah timbangan digital berwarna hitam, 1 ( satu ) buah tomples plastik berwarna putih dan 1 ( satu)buah hp samsung berwarna hitam.
Masih Kata,AdeNuramdani
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku bersama barang bukti langsung digelandang ke Polres Morowali Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 114,Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika acaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.Terangnya
Terima kasih kepada warga Kabupaten Morowali Utara yang telah memberikan informasi terkait peredaran narkoba dilingkungan tempat tinggalnya kepada kami pihak Kepolisian. Informasi sekecil apapun itu akan kami tanggapi dengan serius. Karena kami berkomitmen bahwa “NARKOBA ADALAH MUSUH KITA BERSAMA”. Sehingga informasi dan kerja sama dari seluruh pihak dalam pemberantasan peredaran narkoba di Kabupaten Morowali Utara ini sangat kami perlukan “tandas.
Pewarta : Yasin/Lius.