Mantan Anggota DPRD Kalsel Hadiri Sidang Atas Jawaban Eksepsi Dugaan Penyelewengan Solar Bersubsidi

Kotabaru,sorottipikor.com.com l

-Sidang perkara penyelewengan solar subsidi, terdakwa Andi Neni, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kotabaru, Senin(29/8/22).

Berstatus sebagai terdakwa, mantan anggota DPRD Kalimantan Selatan tersebut belum juga ditahan.

Karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima surat ketrangan dokter, menyatakan AN sakit.

Terdakwa kooperatif hadir mengikuti sidang, didampingi kuasa hukumnya mengikuti agenda aidang jawaban eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam jawaban ekspepsi, JPU memastikan dakwaan yang dibacakan dalam persidangan telah sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 KUHP. Terdakwa pun telah membenarkan identitas yang termuat dalam surat dakwaan.

“Intinya JPU tetap dengan dakwaan sebelumnya,” Tegas Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Andi Irfan Syafruddin, melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Seno Aji.

Dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum terdakwa menyampaikan eksepsi diajukan lantaran dakwaan dinilai tidak sesuai.

Sebelumnya JPU mengenakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan dikenakan Pasal 55 dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

“Kalau menggunakan UU Cipta Kerja, semestinya terdapat tahapan yang harus dipenuhi, bukan langsung dipidana,” tegas Sayid Ali, kuasa hukum terdakwa.

Sayid Ali juga menyebut semestinya penyidik terlebih dahulu melakukan pembinaan berupa teguran, maupun sanksi administratif berupa pencabutan izin.

Solar yang dibacakan penyidik disalahgunakan pun, telah dibantahkan kuasa hukum terdakwa dalam pembacaan eksepsi tersebut.

“Solar yang keluar dari SPBN itu dibagikan kepada nelayan. Memang tidak langsung diambil nelayan bersangkutan, karena sebagian diwakili oleh satu orang sesuai kartu nelayan yang dipegang,” ungkap Sayid Ali (Team )

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *