Panitera Muda Hukum, Oknum Lebe Desa Playangan Bisa di Proses Hukum.

Kab Cirebon,- Sorot Tipikor //
Proses Perceraian antara Penggugat Dina Damayanti (29) Binti Kamas dengan Tergugat Hendri (32) Bin Umar yang sudah diputuskan pada tanggal (19-10-2021)  masih menyisakan permasalahan,dikarenakan pihak tergugat belum pernah mendapatkan Surat Undangan dari Pengadilan Agama Kabupaten Cirebon atas proses perceraiannya.

Tergugat Hendri secara tiba-tiba mendapatkan kabar kalau Akta Cerai sudah terbit,padahal dari Pernikahannya selama 12 Tahun tidak terjadi suatu hal atau adanya pertengkaran Suami Istri sebelumnya,sehingga pihak Keluarga Tergugat merasa terdzolimi atas perceraian tersebut.

Menurut Abdul Hakim  Panitera Muda Hukum ,Ada apa dengan Abdul Majid yang tidak menyampaikan Surat Undangan kepada Tergugat yaitu Hendri,karena itu merupakan pelanggaran dan bisa dikenakan Proses Hukum oleh pihak tergugat akibat merasa terdzolimi” Tegasnya.”

Kita sudah melayangkan  Surat Undangan Perceraian sesuai dengan Alamat yang di Cantumkan ke Proses pengadilan, namun karena alamat tersebut tidak berhasil ditemukan oleh Tim kita, maka  Surat tersebut di berikan ke Aparat Pemerintahan Desa Playangan, karena pihak Desa yang pasti hapal alamat tergugat dan diterima oleh salah satu Perangkat Desa Playangan yang sesuai dengan tanda terima surat bernama Abdul Majid dan di Cap setempel Pemerintahan Desa Pelayangan” Ucap Abdul Hakim.SH.SHi.MH Panitera Muda Hukum Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Cirebon,Senin 22/8 di Kantornya.

Berdasarkan penelusuran Tim Media ke Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Cirebon yang ditemui oleh Panitera Muda Hukum, bahwa proses Perceraian sudah berjalan sesuai prosedur,bahkan Surat Undangan perceraian sudah di layangkan sebanyak dua kali dan yang ketiga kali adalah surat pemberitahuan hasil Keputusan Perceraian.

Atas data Fakta tersebut pihak Keluarga Tergugat sangat marah dan kesal, ternyata oknum aparat Desa Playangan yaitu Lebe Abdul Majid telah melakukan Penggelapan Surat Undangan Perceraian dan berniat akan segera melaporkan dengan bukti penerimaan Surat Undangan tersebut.

“Saya sangat kecewa sekali dengan oknum Lebe Desa Playangan,Abdul Majid yang dengan sengaja menggelapkan Surat Undangan Proses Perceraian agar adik saya Hendri tidak bisa hadir di proses perceraiannya, sehingga proses perceraian berjalan sesuai keinginan penggugat” Tutur Maenun Kakak dari Tergugat Hendri dirumahnya.

Menurut Maenun,jelas sekali Pak Majid menggelapkan serta bersekongkol dengan Pak Kamas Orangtua Penggugat secara bersama-sama dan bersiap-siap saja berurusan dengan Hukum. Ungkapnya.

Sementara itu Lebe Desa Playangan, Abdul Majid yang ditemui di Kantornya baru-baru ini beralasan bahwa Surat Undangan itu mau di sampaikan ke pihak tergugat,namun tidak langsung menemui tergugat akan tetapi justru menemui Orangtua pengugat sehingga surat tersebut diambil dan tidak sampai ke tangan Tergugat.(Team).

 

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *