Akibat Pengaruh Miras Tuju Pemuda Keroyok Teman Sendiri Sampai Tewas
Tanah bumbu,serkolinas.com l
Ditenggarai pengaruh minuman keras ketujuh pemuda yang mangkal di Jalan Keramat Pisang RT 01 Kelurahan Kota Pagatan Kecamatan Kusan Hilir, melakukan pengeroyokan terhadap temannya sendiri hingga mengakibatkan korban tewas terkapar bersimbah darah . Kejadian berlangsung pada hari , minggu (14/08/22) sekitar pukul 15.30 Wita.
Korban diketahui berinisial NU (22) warga Jalan Beringin RT 003 Desa Beringin Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu Kal-Sel .
Petugas kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan enam pelaku pengeroyokan , satu orang masih dalam pengejaran petugas.
“Ada tujuh pelaku pengeroyokan, enam diantaranya sudah di amankan dan satu orang sempat melarikan diri, selama delapan jam namun dengan sigapnya petugas sudah berhasil di Ringkusnya.
Ke Tujuh tersangka merupakan teman dengan korban,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo SIK, melalui Kasi Humas AKP.H I Made Rasa, (14/08/22)
Kasi Humas Polres Tanbu menjelaskan kepada media ini, peristiwa penganiyaan dan pengeroyokan ini bermula saat mereka bersama -bersama meneguk minuman keras Dibawah pengaruh Minuman alkohol itulah korban menantang salah satu pelaku, terjadilah perkelahian, namun korban dikeroyok oleh tujuh orang rekannya yang juga masih dalam pengaruh miras.
Namun diantara pelaku ini ada yang membawa senjata tajam, langsung menusuk badan korban sehingga korban pun Roboh bersimbah darah akibat tusukan tersebut
.
“Korban NU sempat dibawah ke Puskesmas Pagatan untuk diberikan pertolongan medis, namun naas, nyawanya sudah tidak tertolong,” ungkap AKP.H.I Made.
Dikatakannya, dua jam setelah pihak Kepolisian Sektor Kusan Hilir mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut, dihari yang sama sekitar pukul 17.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir, di Back Up Unit Resmob Satreskrim dan Unit Kamneg Satintelkam Polres Tanah Bumbu, langsung mengamankan para tersangka di Jalan Pangeran Antasari RT. 05 Desa Batuah Kec. Kusan Hilir Tanbu.
Ketujuh orang pemuda pelaku pengeroyokan dan pembunuhan ini berinisial SA (25), AA (19), RI (20), RNH (25), MU (21), MI (15), dan seorang tersangka (TR) alias Copet, sempat dalam pengejaran Polisi selama 8 jam, dan berhasil ditangkap sekitar pukul 23.00 Wita, malam ini.
Sementara itu lanjut AKP.H.I Made, para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif dan mendalam oleh penyidik Polres Tanbu terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan orang meninggal dunia, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 170 ayat 3 KUHP, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.
(Team A5)