Susiawan Rama Gelar Tasyakuran. Atas Keputusan MA Terkait Pilkades.

Lahat, — Sorot Tipikor //
Susiawan Rama Mantan Kades Desa Ulak Pandan Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat Kades periode 2013-2019, yang beberapa bulan yang lalu beliau melanjutkan perjalanan mencalonkan diri menjadi Kades periode berikutnya namun Gugur pada pemilihan Kades serentak pada 9 Desember 2021 silam dikarenakan tidak melengkapi administrasi surat bebas temuan dari Inspektorat Lahat.

Sehingga pada Pilkades serentak yang dilaksanakan di Desa Ulak Pandan, sempat terjadi gejolak, Demo dan Golput nya masyarakat Desa Ulak Pandan sampai 75% dari DPT sebanyak 1.999, yang memilih sebanyak 422 dan yang batal sebanyak 90 sedangkan yang golput sebanyak 1.487

Dan perjuangan diperkuat Putusan MA nomor 14 P/HUM/2022 dinyatakan pembatalan pasal 14 ayat (2a) atas Peraturan bupati Lahat Nomor 45 tahun 2021 ujar Susiawan Rama

Miris memang kenyataannya selama ini, pencemaran nama baik, hilangnya hak demokrasi, tenaga dan pikiran untuk itu kedepan saya akan mengadu kepihak yang berwajib agar kesalahan dalam kebijakan itu tidak terjadi kepada yang lainnya, karena pencemaran nama baik, hilangnya hak dalam berdemokrasi sangat merugikan. tegas Susiawan Rama.

Untuk itu malam ini keluarga besar melakukan bersedekahan syukuran, yasinan dan sholawatan serta do’a bersama atas apa yang selama ini diperjuangkan, semoga kedepan semua tetap diberikan kesabaran, kekuatan atas apa yang sudah dilewati.

Terkait hasil keputusan Mangkama Agung RI, Heru dan Rasman warga ulak pandan yang yg hadir dalam syukuran malam ini menyampaikan bahwa jelas sudah, keadilan berpihak sesuai kebenaran, semoga kedepan Desa ulak pandan kembali menjadi Desa yang berprestasi bukan Desa yang mati suri. (Team).

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published.