Polres Morowali Bekuk Pemuda Pembawa Sabu 2.295 Gram.

Morowali,- Sorot Tipikor //
Anggota Sat Narkoba polres Morowali bergerak cepat baru baru ini membekuk Pemuda berinisial MW 23 tahun pembawa sabu dijalan Trans Sulawesi Desa Karaupa Kec.Bumi raya kab.Morowali kemudian MW beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Morowali untuk diamankan.

Terkait hal tersebut, Kepala Kepolisian Resor Morowali AKBP Suprianto, S.I.K., M.H didampingi Kasat Narkoba Polres Morowali Iptu Anton Muwala, S.kom, Kasi Humas Polres Morowali Iptu Agus Taufik dan personil Sat Narkoba,Senin(1/8)menggelar press release ungkap kasus peredaran Narkoba di Mapolres Morowali.

Dalam press release dihadapan awak media Kapolres Morowali AKBP.Suprianto S.I.K,M.H mengungkapkan Kronologi kejadian nya, pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 sekitar pukul 13.00 Wita, anggota Sat Narkoba polres Morowali menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis sabu yang akan tiba di bandara Morowali tepatnya di desa Karaupa kec. Bumi Raya Kab. Morowali yang dibawa oleh terduga MW.

Suprianto, menerangkan, menindaklanjuti informasi tersebut anggota Sat Narkoba Polres Morowali langsung melakukan penyelidikan,setelah melakukan penyelidikan anggota Sat Narkoba langsung bergerak menuju ke bandara Morowali untuk melakukan pemantauan terhadap MW dan terduga MW terlihat masuk ke dalam mobil.sekitar pukul 16.00 wita, anggota Sat Narkoba langsung menghentikan mobil yang di tumpangi terduga MW kemudian dilakukan penangkapan terhadap MW selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan milik MW.

Kata, Suprianto,dari hasil penggeledahan terduga MW di temukan 12 bungkus besar plastik cetik bening berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.295 gram di dalam koper pakaian milik terduga MW, 1 unit Handphone merk infinix warna biru, selanjutnya terduga dan barang bukti di bawa dan di amankan di Polres Morowali.

Lanjut,Suprianto menurut pengakuan terduga MW sebanyak 12 bungkus plastik berisikan Narkotika jenis sabu tersebut di bawah oleh terduga MW dari kota Medan menuju kab. Morowali.Dan terduga MW di janjikan upah oleh (Mr.X) sejumlah uang Rp. 110.000.000 dimana yang telah di serahkan kepada terduga sejumlah Rp. 20.000.000 dan sisa upah yang sejumlah Rp. 90.000.000 diserahkan setelah barang di terima oleh pemesan.jelasnya

Suprianto menambahkan,guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka MW dijerat dengan pasal 112 UU narkotika dan pasal 114 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 Tahun sampai 20 Tahun penjara

Dalam press release Suprianto, mengapresiasi kinerja anggotanya yang mampu mengungkap kasus peredaran Narkoba dan menghimbau kepada media dan Masyarakat agar menjauhi barang haram seperti Narkoba karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri.(Yasin).

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *