Pelaku Penganiayaan Di Kecamatan Kusan Hilir Masuk Diringkus Polisi
Tanah Bumbu,sorottipikor.com l
Petugas gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir diback up oleh Unit Resmob serta Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu meringkus seorang pria berinisial FK (28), pelaku penganiyaan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga , yakni MR (50) di Desa Pejala Kecamatan Kusan Hilir.
Terkait kasus tersebut, Kapolres Tanah Bumbu, AKBP. Tri Hambodo, S.ik melalui Kasi Humas nya, AKP. H.I. Made Rasa mengatakan bahwa Pelaku diamankan polisi, Rabu (13/7/22) malam atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang akan dijerat dengan pasal pasal 351,ayat (1) KUHP.
Lanjut Made, tersangka sudah diamankan petugas dirumahnya di Kecamatan Karang Bintang pada Rabu (13/7/22) sekira 19.30 wita, ujar AKP I Made Rasa, 14/7/22.
Dikatakan Made, peristiwa berawal saat korban keluar rumah ingin berbelanja diwarung milik kakak ipar korban,Jumat (10/7/22) sekitar pukul 16.30 Wita.
Ketika dia sedang menuju warung, korban melihat istri pelaku sedang terlibat adu mulut dengan mantan suami istri pelaku.
Lalu tiba tiba tersangka datang dengan membawa sebuah balok kayu ulin.
Apesnya, dia bermaksud melerai, korban justru menjadi sasaran emosi pelaku yang langsung memukulkan kayu tersebut kepada korban.
Sehingga korban mengalami memar di bagian dahi dan berakibat kepala pusing.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat hukum terkait tindak pidana penganiayaan dengan pasal pasal 351 ayat (1) KUHP.( Hmd.A.5)