Sebarkan Foto Vulgar Mantan Pacar diMetsos,Seorang Pemuda diCiduk Polisi

Tanah Bumbu,sorottipikor.com l

– Merasa sakit hati dengan mantan pacarnya, seorang remaja , MR (18), warga Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan diciduk polisi disinyalir menyebarkan foto vulgar (foto bugil) mantan pacarnya di media sosial.

Menanggapi kasus tersebut, Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, S.ik melalui Kasi Humas AKP. H.I Made Rasa, menjelaskan bahwa tersangka menyebarkan foto bugil mantan pacarnya, karena merasa sakit hati putus hubungan asmara dengan sang pacar, ujarnya, 12/7/22.

Lanjut Made, pelaku menyebar foto tersebut di status WhatsApp dan akun Instagram pribadinya.

Dikatakan Made, awalnya ketika korban berada di rumah temannya lalu dia ditunjukan oleh temannya sebuah gambar wanita tanpa busana, telanjang setengah badan.

“gambar yang ditunjukan oleh kawan saya itu adalah gambar saya,” kata Made seperti yang diucapkan korban.

Korban mengenali WhatsApp dan akun Instagram tersebut milik pelaku.

Korban tidak terima lalu melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Satui.

Setelah menerima laporan, Unit Reskim Polsek Satui pun langsung melakukan penyelidikan lalu menciduk pelaku.

Pelaku diamankan petugas pada hari Jum’at, (8/7) sekitar sore.
Pelaku ditangkap sehari setelah peristiwa tersebut, ungkap Made.

Sementara pelaku diamankan dan akan dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 ayat (1) Jo, Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, ungkap Made.
Hmd/A.5

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *