Satresnarkoba Polres Tanah bumbu Ringkus Pengedar Sabu- sabu
Tanah bumbu,sorottipikor,com l
Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil meringkus seorang laki laki berpropisi sebagai karyawan swasta beralamat jalan Delima Nur Kelurahan Kampung baru Kec.Simpang Empat Kab Tanah bumbu, berinisial DA umur 28 Tahun diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo SIK dikonfirmasi melalui Kasi Humas polres Tanbu AKP H.I Made Rasa membenarkan hal tersebut.
H.Made mengatakan kepada awak media ini ,bahwa tersangka ditangkap di sebuah rumah sewaan , Jalan Kemakmuran 2 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat kabupaten Tanah bumbu kal-sel Senin sore (04/07/22)
Dari tangan tersangka,Polisi menemukan barang bukti 13 paket sabu seberat 3,81 gram siap edar yang disimpan dalam kotak rokok merk konser,di rumah pelaku.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang perduli akan pemberantasan Narkotika, kemudian ditindak lanjuti oleh petugas hingga akhirnya berhasil mengamankan Pelaku DA dan Barang Bukti berupa 13 paket narkotika jenis sabu seberat 3,81 gram (berat bersih 0,95 gram) dan mengamankan 1 unit handphone merk vivo.
“Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses hukum lebih lanjut,” kata AKP H.I Made Rasa
Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. (Team A5 )Hmd