Dirut PT.SEYANG INDONESIA, Mangkir Saat Sidang Ke-2 di DISNAKER Kab.Tangerang.

Tangerang,– Sorot Tipikor //
Para pekerja PT.seyang lewat kuasa hukumnya Hendrik SH MH & Rekan, yang mengajukan surat laporan pengaduan serta gugatan kepada DISNAKER Kabupaten Tangerang untuk minta diselesaikan, atas tuntutan para pekerja ditujukan kepada PT.SEYANG INDONESIA yang beralamat di kampung Peusar Desa Kadu Sabrang Cikupa Kabupaten tangerang. Banten. Pada Hari Kamis, (30/06/2022).

Sesuai jadwal surat undangan yang dilayangkan pihak Disnaker Kabupaten tangerang kepada pihak kuasa hukum pekerja, dan kepada DIRUT PT.SEYANG INDONESIA.

Ketika beberapa lama kami menunggu, tak lama kemudian tampak karyawan PT.seyang dan kuasa hukumnya, sudah keluar dari ruangan mediasi, dengan sigap kami awak media langsung bergegas, minta keterangan dan konfirmasi atas perihal hasil mediasi gugatan hari ini.dan meminta penjelasan atas hal para pekerja yang sudah dirugikan, khususnya,atas perlakuan dan pernyataan sikap dari, bapak SENO selaku HRD PT.Seyang Indonesia yang telah melakukan upaya merugikan karyawan dan atas hal pelangggaran terhadap Hak-Hak para Pekerja, yang tidak dibayarkan.

Kami awak media mendapatkan keterangan dari salah satu pekerja yang menggugat, ber inisial (T) 36, dalam hal ini mewakili pekerja lainnya memaparkan; kami hari ini hadir di ruang mediasi Disnaker Kabupaten Tangerang ini sudah yang ke 2, yaitu atas jadwal terdahulu mediasi yang ke 1,tidak hadir juga DIRUT PT.Seyang Indonesia,dari kuasa hukum pekerja untuk minta jawaban pasti atas klarifikasi dan juga pertanggung jawaban pembayaran hak hak pekerja yang belum dibayarkan, untuk segera dibayarkan dan diselesaikan.kami sebagai pekerja di PT Seyang indonesia selama ini,hingga sampai sekarang belum terima uang pembayaran hak pesangon kami dan hak normatif lainnya yg kami anggap hal ini sangat merugikan kami sebagai pekerja, maka dari itu saya melalui kuasa hukum, melakukan upaya gugatan secara hukum untuk segera dibayarkan serta di selesaikan secepat nya oleh PT.Seyang Indonesia.ujar nya(T)

hi

Dalam Keterangannya (T)36, mengatakan; sudah bekerja di PT.Seyang Indonesia sejak bulan juli tahun 2006,sampai saat ini. terakhir kami di putuskan secara sepihak,menjadi karyawan(HL) Harian Lepas ,oleh SENO (HRD) PT.Seyang Indonesia yaitu mulai bulan Januari 2022. atas hal ini kami menolak tegas dan kami rasakan hal ini terjadi saat SENO jadi HRD di PT.Seyang Indonesia, tetapi swaktu sebelumnya HRD masih Bu Dwi Handayani menjabat HRD di PT.Seyang Indonesia, kami menerima upah/gaji 3.5 s/d 4 JT per bulannya. namun tidak separah seperti saat ini,setelah HRD dipimpin oleh SENO HRD PT.Seyang Indonesia saat ini, tambah jadi parah dan kacau.ujarnya lagi

Kami menuntut hak pesangon kami,harus dibayarkan terlebih dahulu,sebelum adanya pelimpahan status kerja kami, dari status karyawan tetap menjadi karyawan Harian lepas(HL),dari hal ini kami tidak terima.”‘ bahkan ada pernyataan dari SENO (HRD) PT.Seyang Indonesia, kepada para pekerja yang dilimpahkan statusnya menjadi pekerja Harian lepas (HL) mengatakan; bahwa untuk hak pesangon kami,akan mereka bayar dengan cara dicicil/di kredit. dan kami langsung menolak tegas atas pernyataan SENO kepada kami sebagai pekerja PT.Seyang Indonesia. imbuhnya (T)

Dan hari ini pun. DIRUT PT.SEYANG INDONESIA yang seharusnya datang, penuhi undangan hadir diruang mediasi DISNAKER Kabupaten Tangerang, namun mangkir tidak datang juga. dan hal ini menjadi keberuntung an kami, atas hasil penetapan pak Mulyana sebagai Petugas Mediator DISNAKER Kabupaten Tangerang, memberi kan penetapan hasil dari sidang ke 2 ini,bahwa pihak kuasa hukum dari para pekerja yang menggugat dinyata kan menang mutlak secara otomatis.dan kami para pekerja berharap agar segera,untuk dijadwalkan agenda sidang ke 3 di Disnaker bisa ditentukan dalam Minggu depan.agar cepat selesai dan dibayarkan serta diselesaikan prihal gugatan kami.
Tutup(T)

Ka.Biro Tangerang Raya.

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *