Ratusan Pedagang Pasar Bodelor Datangi Kantor Desa dan Tagih Janji DPRD Kabupaten Cirebon.
Kab Cirebon,- Sorottipikor //
Masih belum adanya kesepakatan Terkait adanya Rencana Revitalisasi Pasar Bodelor atau Pasar Caplek oleh Pemerintah Desa Bodelor para pedagang sudah tidak di perbolehkan berjualan di pasar oleh Kuwu desa Bodelor Rabu (22/06/22).
Kuwu Bodelor Ropii melarang Pedagang dan sempat memaksa pedagang menarik salah satu tanggan pedagang yang hendak membuka dagangannya terang salah satu pedagang yang engan disebutkan namanya.
Ratusan Pedagang tersebut menggrudug kantor desa bodelor hendak bertemu dengan Kuwu namun entah kemana Kuwu Bodelor Ropii seakan menghilang tak mau menemui para pedagang.
Sudah menunggu lama Kuwu Bodelor tak kunjung muncul , pedagang pasar caplek kembali mengadukan nasibnya ke DPRD Kabupaten Cirebon,kembali menemui Muhamad Ridwan,hanya beberapa Orang Perwakilan yang ikut masuk ke Gedung DPRD termasuk Kuasa Hukum dari Pedagang Pasar tersebut.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon,Muhamad Ridwan lagi lagi masih menanyakan ke inginan para pedagang , Ridwan pun akan melakukan pertemuan dengan Kuwu Bodelor terangnya ke para pedagang usai asar sehingga mudah-mudahan ada titik temu antara pihak Desa dan para Pedagang” Paparnya
Koordinator Pedagang Pasar Bodelor, ber harap kepada DPRD Kabupaten Cirebon dapat menyampaikan keinginan pedagang kepada Kuwu Bodelor dapat merespon tuntutan dari para pedagang.
Pedagang pasar caplek melalui kordinator nya apabila tak ada jalan keluar dalam permasalahan yang di inginkan meminta suaka terangnya untuk di berikan tempat berjualan yang lebih meringankan beban para pedagang.
Sementara itu Kuasa Hukum Para Pedagang Pasar Bodelor,Agus Firman Amaldo.SH menyampaikan kepada komisi || DPRD kabupaten Cirebon, ia akan terus mendampingi para pedangan melalui jalur hukum terangnya.
Agus menambahkan,Perijinan yang diajukan oleh Pemerintah Desa Bodelor itu adalah pembangunannya Swakelola,namun kenyataanya jauh dari prinsip-prinsip Swakelola dan berpotensi sangat merugikan para pedagang.Pungkasnya.
Reporter : Suripto.