Aksi Depan Kejagung, Gagak Desak Usut Dugaan korupsi Kasus Ganti Rugi Lahan Jalan Tol Kab.OKI Dan Periksa Bupati Iskandar SE.
Jakarta,– Sorot Tipikor //
Puluhan aktivis anti korupsi mengatasnamakan Gerakan Ganyang Koruptor meminta Kejaksaan Agung melakukan supervisi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam pengusutan kasus korupsi ganti rugi lahan jalan tol dan dugaan penyelewengan pada belanja daerah tahun anggaran 2020.
Mereka melakukan unjuk rasa di depan Gedung Kejagung, Jl. Sultan Hasanuddin Dalam No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (22/06/2022).
Menurut koordinator Saiful aksi tersebut karena merasa kecewa terhadap Kejati Sumsel yang tidak jelas dalam penanganan kasus tersebut. Pasalnya, banyak yang diduga terlibat namun belum dijadikan tersangka.
“Kejati Sumsel sudah tidak bisa dipercaya lagi, kasus yang naik ke penyidikan semestinya sudah ada yang tersangka namun buktinya sampai sekarang belum ada,” katanya usai aksi.
Saiful bahkan menduga telah terjadi transaksi dalam pengamanan perkara yang sedang diusut Kejati Sumsel. Karena itu, saiful minta Kejagung juga usut dugaan tersebut.
“Kejagung harus melakukan supervisi selain itu juga harus usut jangan-jangan perkara ini sudah hilang karena ada kesepakatan gelap antara penegak hukum dan koruptor,” beber dia.
Diketahui, Kejati Sumsel sedang menangani perkara dugaan korupsi ganti pembayaran lahan seksi II tahun 2016, 2017 dan 2018 pada jalan Tol Pematang Panggang Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Penggeledahan pun sudah dilakukan di Kantor Badan Pertanahan (BPN) dan Dinas Pertanahan OKI. Sedangkan kasus tersebut sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Saiful merasa pesimis pengungkapan kasus korupsi tersebut akan tuntas. Menurut Saiful, Kejati tidak akan berani menyentuh pejabat tinggi OKI yang diduga terlibat.
“Kalau Kejagung tidak turun tangan, kami yakin ini hilang di tengah jalan. Ya gimana mau diusut yang diduga terlibat orang penting semua yang punya kuasa,” ujarnya.
Namun Saiful akan terus mendesak Kejati Sumsel untuk periksa Bupati OKI, Iskandar sebagai orang yang bertanggung jawab dalam kasus ini.
“Kejati jangan main-main dengan persoalan korupsi. Harus segera periksa Iskandar soalnya sebagai Bupati pasti tahu dan yang paling bertanggung jawab,” ancamnya.
Saiful mengatakan jangan sampai ada kesan Iskandar kebal hukum akibat oknum penegak hukum yang diduga bermain mata dengan kekuasaan sehingga menumbalkan rasa keadilan.
“Semua orang sama di depan hukum tak terkecuali Iskandar. Masak gara-gara dia berkuasa sebagai Bupati, Kejati jadi ciut dan takut. Atau bisa saja telah terjadi jual beli hukum. Dugaan itu jangan sampai terjadi,” terangnya.
Bukan hanya itu, kata Saiful , Iskandar juga diduga telah melakukan penyelewengan dugaan penyelewengan pada Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 yang ditaksir merugikan negara Rp 10 miliar lebih yang harus diusut oleh Kejagung.
“Kalau misalkan Kejati tidak jelas maka Kejagung harus turun tangan soalnya Iskandar bukan hanya diduga terlibat dalam kasus ganti rugi jalan tol tapi juga diduga melakukan penyelewengan anggaran 2020 dengan taksiran Rp 10 miliar,” tutup Saiful .