Satu kata bersama tolak narkoba, Bupati minta sistem terbangun di setiap sekolah

Takalar—Sorottipikor.com Bupati Takalar H. Syamsari, S.Pt, M.M mengajak guru dan kepala sekolah bersama-sama menciptakan iklim yang kondusif agar mencegah pengaruh buruk narkoba dikalangan masyarakat.

Hal ini disampaikan dalam apel akbar “Satu Kata Bersama Tolak Narkoba” di Lapangan Makkatang Dg Sibali, Selasa (14/6/2022) pagi.

Dihadapan Forkopimda, ratusan guru dan siswa yang hadir dalam apel akbar tersebut, H. Syamsari menyampaikan bahwa setiap kepala sekolah dan guru adalah benteng terbaik di lingkup sekolah.

“Guru dan para kepala sekolah saya panggil hari ini untuk satu amanah membuat sistem disekolah masing-masing untuk pemantauan anak-anak kita agar tidak tertarik bahkan terjebak dalam pusaran narkoba.

kepala sekolah, guru, murid dan semua yang ada di sekolah menjadi satu komunitas satu kata menolak narkoba,” Papar H. Syamsari.

H. Syamsari melanjutkan, bahwa Ia bersama Forkopimda,  mendukung terciptanya  iklim sekolah yang kondusif untuk menolak narkoba sehingga lingkungan sekolah menjadi teladan di masyarakat.

“Kenapa dikumpulkan para siswa dan guru disini ?
Karena mereka bisa menjadi teladan di masyarakat. Meskipun masih muda tetapi bisa menjadi teladan hingga tua karena kebiasaan baik dimasa muda,”  tambah H. Syamsari.

Diakhir arahannya, Ia menyampaikan bahwa selain pengawasan, sistem yang diharapkan adalah setiap siswa didorong  untuk sibuk menciptakan prestasi,  kebiasaan di masa muda ini akan terbawa hingga usia senja.

Apel akbar tersebut diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Takalar bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Takalar.

Turut hadir dalam apel akbar tersebut, Wakil Bupati Takalar sekaligus Ketua BNK Takalar H. Achmad Se’re, Kapolres Takalar Akbp Gotham Hidayat, Dandim 1426/Takalar Letkol Czi Catur Witanto, Kepala Pengadilan Negeri Takalar Arwana, S.H, sejumlah tokoh agama, dan toko masyarakat.

Muz.

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *