Polres Kotabaru Gelar Apel Pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan Patuh Intan – 2022
Kotabaru,sorottipikor.com l
– Polres Kotabaru telah melaksanakan kegiatan Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan Patuh Intan 2022
Kegiatan Apel dipimpin langsung oleh Kapolres kotabaru AKBP M.Gafur Aditya Harisada.S.ik, bertempat dilapangan apel depan gedung utama sanika satyawada Polres Kotabaru,Senin 13/6/22
Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forkopimda Kab.Kotabaru dan PJU Polres Kotabaru danPasukan Upacara terdiri dari
Pleton TNI AD, Pleton TNI AL,Pleton Sat Samapta Polres Kotabaru, Pleton Sat PolAirud Polres Kotabaru, Pleton Gabungan Staf Polres Kotabaru,Pleton Sat Lantas Polres Kotabaru,
Pleton Gabungan Sat Reskrim, Sat Narkoba dan Sat Intelkam Polres Kotabaru, Pleton Dishub Kotabaru
Pada kegiatan terebut Kapolres sebaga pimpinan upacara membacakan Amanat Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel sbb:
a. Pelaksanaan Operasi Kepolisian merupakan salah satu hal yang dinilai perlu untuk dilakukan dalam rangka menciptakan stabilitas Kamseltibcarlantas yang baik untuk mendukung iklim pertumbuhan ekonomi nasional, sehingga Mabes Polri melalui surat telegram dari Kapolri memerintahkan jajaran Polda untuk melaksanakan Operasi Kepolisian Kewilayahan Dengan Sandi “Operasi Patuh Intan-2022” Dengan Tema “Tertib Berlalu Lintas Menyelamatkan Anak Bangsa”
b. Operasi Kepolisian Kewilayahan Patuh Intan-2022 yang akan kita laksanakan, juga akan dilaksanakan secara serentak diseluruh polda-polda lain se-indonesia
c. Secara Khusus Jajaran Polres-Polres di Polda Kalimantan Selatan, operasi ini akan dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal (TMT) 13 hingga 26 Juni 2022. dalam pelaksanaan kegiatan operasi kepolisian ini dilaksanakan dengan penegakkan hukum lantas dengan menggunakan ETLE (electronic traffic law enforcement) dan dengan teguran terhadap 7 (tujuh) prioritas pelanggaran sebagai berikut :
1). pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara;
2). pengemudi atau pengendara ranmor yang masih dibawah umur;
3). pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari
satu;
4). pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm atau tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt);
5). pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi
alkohol;
6). pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus;
7). pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.
d. Cara Bertindak (cb) yang dilakukan dalam Operasi Patuh Intan-2022 ini adalah dengan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif, dan tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan gakkum lantas secara stasioner, dan hanya diperkenankan menggunakan sarana etle baik statis maupun mobile serta teguran yang dilakukan secara simpatik dan humanis dengan tidak mengabaikan protokol kesehatan.
e. diharapkan kepada rekan-rekan dari beberapa penekanan agar dipedomani dan dilaksanakan dalam kegiatan Operasi Kepolisian Kewilayahan Patuh Intan-2022, yaitu ;
1). sebelum melaksanakan kegiatan / tugas agar selalu memanjatkan doa
kepada tuhan YME.
2). laksanakan tugas ini sebaik baiknya dan dengan penuh tanggung
jawab.
3). berikan arahan yang jelas kepada anggota yang terlibat operasi agar
tidak melakukan tindakan yang kontra produktif.
4). utamakan faktor keamanan, keselamatan dan kesehatan dengan mempedomani SOP/protocol kesehatan yang berlaku.
5). kedepankan kegiatan preemtif, preventif dan persuasif humanis dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas.
f. saya berharap melalui pelaksanaan operasi kepolisian kewilayahan ini, angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir sehingga tercipta kamseltibcar lantas yang kondusif.(Khar)