Kunker Ketua DPRD Tanbu Dan Rombongan Ke Kantor DPRD Palangka Raya Kalteng

Tanah Bumbu,sorottipikor.com l – DPRD Kota Palangka Raya melalui Sekretariat DPRD Kota Palangka Raya menerima Kunjungan Kerja Komisi II DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, 23/05/2022.

Kedatangan Rombongan Komisi II DPRD Kabupaten Tanah Bumbu diterima Oleh 7 (tujuh) orang Kelompok Pakar/Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD Kota Palangka Raya, Bapak BURHAN, S.H., Bapak ARIEF RAHMAN HAKIM, Bapak M. SAUBARI KUSMIRAN, S.P., Bapak AGUS WIYONO, Bapak FRANKLIN TIONG, Bapak MULYATNO U GUPRAN, S.H. serta Ibu APRIWATI, S.H.

Pertemuan berlangsung dengan tertib dan dibuka oleh Bapak BURHAN, S.H. selaku Kelompok Pakar Pimpinan DPRD dan Badan Pembentukan Perda Kota Palangka Raya.

Selanjutnya, Pimpinan Rombongan Komisi II DPRD Tanah Bumbu Bapak H. Supiansyah, ZA., S.E., M.H. Selaku Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu memperkenalkan rombongan yang hadir serta pendamping dari Sekretariat DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, dan selanjutnya menjelaskan maksud dan tujuan kunjungan kerja terkait pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) dalam menunjang Pembangunan Daerah di Kota Palangka Raya.

Dalam pertemuan ini dihadiri BAPEDDA-LITBANG Kota Palangka Raya yang membidangi tanggung jawab sosial perusahaan di Kota Palangka Raya.

Pada saat pertemuan sedang berlangsung, turut hadir juga Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Bapak SUBANDI, S.Sos.,M.A.P.

Metode kunjungan yang dilaksanakan adalah dengan melakukan diskusi aktif berupa tanya jawab dan saling memberikan informasi yang diperlukan.

Outline dalam pertemuan dimaksud adalah dengan melihat kewajiban setiap perseroan dalam menunjukan sifat kepedulian terhadap masyarakat sekitar, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, setiap perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Sehingga, norma dimaksud menjadi dasar utama bagi DPRD Kota Palangka Raya membentuk Peraturan Daerah Inisiatif tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas terhadap Masyarakat dan Pemerintah Kota Palangka Raya yang telah diundangkan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016, dengan tanggal pengundangan 9 Februari 2016.

Dalam Peraturan Daerah ini tanggung jawab sosial dan lingkungan bertujuan mewujudkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi komunitas setempat dan masyarakat Kota Palangka Raya pada umumnya maupun Perseroan itu sendiri dalam rangka terjalinnya hubungan Perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.

Selain itu juga untuk mengedepankan perseroan terbatas sebagai salah satu pilar pembangunan perekonomian di daerah perlu diberikan landasan hukum untuk lebih memacu pembangunan daerah yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

Norma penting dalam Peraturan Daerah ini adalah pengaturan terkait hak dan kewajiban perusahaan, serta dibuatnya program kerja tanggung jawab sosial dan dibentuknya Forum Tanggung Jawab Sosial yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, DPRD, Akademisi, Asosiasi Pengusaha untuk membantu Wali Kota selaku Kepala Daerah untuk mengkoordinasikan dan mensinergikan program Pemerintah Daerah dengan Perusahaan. (team)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published.