Proyek Pengerjaan PJU Desa Pulau Panci Kab.Kota Baru Diduga Asal-asalan (Amburandul)
Kotabaru,sorottipikor.com l -Proyek Pengerjaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Desa Pulau Panci Kecamatan Kelumpang Hilir yang dikerjakan oleh kontraktor terkesan Asal-asalan alias Amburandul.
Dikatakan Kepala Desa Pulau Panci, saat ini keadaan lampu sudah banyak yang mati alias tidak bisa di pungsikan dan sudah berulang kali dilaporkan namun belum ada tanggapan”ungkapnya
“Dan terakhir membuat surat Permohonan Perbaikan PJU taggal 15 oktober 2021, infonya sudah dianggarkan tetapi setelelah awak media konfermasi lagi ke Kabid (Bp. Koko) ternyata belum dianggarkan, padahal sejak 1 tahun yang lalu hal tersebut sudah dimohonkan.
Diduga ada apa didalam lingkup Dinas PUPR/PU Kab. Kotabaru sehingga Banyaknya Penerangan Jalan Umum (PJU) yang tidak berpungsi karena tidak adanya perawatan khususnya yang ada di Desa Pulau Panci Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru Kalsel.
Padahal lampu PJU ini sangat diharapkan oleh masyarakat karena jalan didesa tersebut sangat gelap dan sering terjadi kecelakaan.
Dari kondisi material Lampu ,Kabal,Proyek PJU yang terpasang tersebut tidak sesuai dengan spek anggaran yang ditetapkan Pamerintah, material yang dipasang jauh dari kata standar :
Kebel yang digunakan kabel SR 10MM merk baldelex (tidak memenuhi standar) SNI.
Arnumen lampu yang murahan (seperti tutup panci) tidak memenuhi standar.
Pipa stang lampu jauh dari kata standar.
Pemasangan stang tidak menggunakan klim sehingga terkena angina bergoyang.
Hal terebut diduga tidak adanya pengawasan dari pengguna anggaran yang memberikan pekerjaan kepada Kontraktor.
Melalui Media ini Kades Pulau Panci meminta kepada pemerintah Kabupaten kotabaru yang menangani PJU untuk turun kelokasi melihat langsung kondisi dan melakukan pemeliharan, perbaikan, Supaya Masyarakat bisa menikmati Penerangan Jalan Umum, kami mohon kepada Bapak untuk merekomendasikan ke Dinas PUPR/PU untuk Perbaikan PJU tersebut karena masyarakat sudah dibebankan membayar biaya PJU setiap bulannya namun masyarakat tidak bisa menikmati karena
PJU tersebut tidak berpungsi +/- 3 thn, untuk menghindari sesuatu hal yang tidak diingikan seperti kecelakaan, kemalingan dan perompokan, serta hal-hal yang tidak diinginkan, maka dengan ini kami selaku Media Konvermasikan ke Bapak untuk rekemendasikan ke Dinas yang bersangkutan. (team)