Marak .Galian C.di Biarkan Pihak Berwenang.

Bogor,– sorottipikor.Com l
“KAMAKSI Menyoroti Carut Marut Usaha Galian C yang Diduga Tidak Berizin ataupun IUP nya Telah Habis Masih Tetap Beroperasi dan Merusak Ekosistem Alam”

Sejak kewenangan Pemberian Izin Usaha Galian C diambil alih Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian ESDM, bisnis Galian C di Kabupaten Bogor semakin carut marut malah terkesan “liar” diduga tidak memiliki Izin ataupun IUP (Izin Usaha Produksi) sudah habis tapi masih saja beroperasi, parahnya lagi malah merusak Ekosistem Alam sekitar, Menurut keterangan Ketua Umum Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) Joko Priyoski kepada Media.

Pria yang kerap disapa Jojo, yang juga merupakan Alumni KNPI dan Aktifis 98 mengatakan, “Dari hasil pantauan kami di beberapa titik lokasi Galian C terutama di wilayah kecamatan Rumpin ada sebuah Fakta yang mencengangkan terjadinya dampak kerusakan Ekosistem yang luar biasa dari Aktifitas Eksplorasi Galian C tersebut. KAMAKSI mencoba berkomunikasi dgn Pihak Pengusaha Galian C Pasir dan Bebatuan (Sirtu) di lokasi perbatasan Desa Rumpin dan Desa Sukasari Kecamatan Rumpin. Bosnya berinisial “H”, kata pekerja tersebut, dan setelah coba disambungkan melalui telepon Bos “H” tersebut sedang berada di Makasar utk mendatangkan alat karena menurutnya sudah beberapa hari tidak produksi karena adanya kerusakan alat. Ketika Ketua Umum KAMAKSI coba mengkonfirmasi kepada Pengusaha tersebut apakah Lokasi Galian C tersebut sudah mempunyai izin resmi atau belum sesuai ketentuan Undang Undang yang Berlaku, tidak sempat dijawab malah di telepon bilangnya dia anggota salah satu Ormas tertentu, tutur Ketua Umum KAMAKSI.

KAMAKSI melakukan kunjungan ke lokasi Galian C tersebut tujuannya adalah untuk melihat secara langsung tentang Dampak kerusakan Ekosistem Lingkungan, dan terutama dugaan maraknya lokasi Galian C di wilayah Kabupaten Bogor yang tidak berizin atau pun sudah habis IUP nya. Tentu saja Usaha Galian C yang tidak berizin atau habis IUP nya harus segera ditertibkan oleh Pemerintah Daerah maupun Aparat Penegak Hukum. Apalagi jika terjadi kerusakan Ekosistem Lingkungan itu jelas melanggar Ketentuan Perundang Undangan yang berlaku, tegas Ketua Umum KAMAKSI.

Tapi bila Pengusaha Galian C di Wilayah Kabupaten Bogor telah melengkapi semua prosedur dan persyaratan yg berlaku sesuai ketentuan Undang Undang tentu saja harus kita dukung karena bisa membantu masyarakat sekitar untuk mendapat lapangan kerja. Tapi kadang ada saja Pengusaha Galian C yang Mengabaikan Dampak Kerusakan Alam, Jalan Penghubung yang menjadi berlobang dan rusak karena banyaknya truk pengangkut dan alat-alat berat yang melintasi jalan tanpa memperhatikan faktor-faktor kepentingan umum. Jangan sampai Jalan yang dibiayai Rakyat melalui APBD atau APBN menjadi rusak atau berlobang karena adanya Lalu Lintas Truk dan Alat Berat Galian C jangan sampai kepentingan segelintir Pengusaha mengalahkan kepentingan rakyat, dan yang utama saya ingatkan jangan sampai merusak Ekosistem Alam Sekitar Lokasi Galian C tersebut karena bila data dan bukti akurat bisa kita Laporkan Ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gakkum ataupun ke Pihak Kepolisian untuk dilakukan Penertiban Lokasi-Lokasi Galian C yang diduga ilegal, Tegas Jojo Ketua Umum KAMAKSI.( E.Murti ).

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published.