DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Gelar Rapat Paripurna
Tanah Bumbu,Sorottipikor.com l -DPRD KabupatenTanah Bumbu Gelar Rapat Paripurna Kamis (21/04/2022)
Rapat diselenggarakan bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Tanah Bumbu .
Turut hadir pada rapat paripurna tersebut Sekretaris Daerah Bapak H.Ambo Sakka.
Dikatakan Wakil Ketua DPRD, Said Ismail Kholil Alayderus, Rapat Paripurna tersebut dalam rangka pengambilan keputusan terhadap dua buah Raperda Kabupaten Tanah Bumbu.
Semua Fraksi meminta agar catatan dokumen serta saran harapan kerja dapat diformulasikan oleh pimpinan dewan sebagai kesepakatan DPRD kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, untuk mendapat ketegasan dalam rapat Paripurna tersebut dapat diterima dan disetujui untuk menjadi keputusan Dewan.
Kemudian atas rumusan kesimpulan yang telah disepakati, pimpinan DPRD telah menyiapkan rancangan keputusan DPRD terhadap dua buah Raperda Kabupaten Tanah Bumbu sebagai produk Dewan.
Lalu, Sekretaris DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Mukhlis mengatakan keputusan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu No. 180/5/DPRD PP/2022 tentang persetujuan penetapan dua buah Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah.
Pimpinan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menetapkan penetapan keputusan DPRD tentang persetujuan penetapan dua buah Raperda menjadi Peraturan Daerah:
Raperda yang mendapat persetujuan menjadi Peraturan Daerah yaitu tentang
a. Pengelolaan irigasi.
b. Penyelenggaraan perijinan berusaha di daerah.
Bupati Tanah Bumbu Abah H. M. Zairullah Azhar dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah H. Ambo Sakka, menyampaikan penghargaan yang tinggi dan rasa terima kasih pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat, atas kerja sama dan sinergitasnya terhadap pembahasan dua buah Raperda.
Pemkab Tanbu
Adapun Perda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha atau kegiatannya.
Sedangkan Perda tentang Pengelolaan Irigasi.
Adalah segala usaha pendayagunaan air irigasi yang meliputi operasi dan pemeliharaan, pengamanan, rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi.
“Setelah Peraturan Daerah ini berlaku efektif, dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Bumi Bersujud,” ujar Sekda saat mengakhiri sambutannya. (team)