Diduga Palsukan Dokumen,
Lahan Dalam Pengawasan Kejagung di Bangun Tower.

Lebak – Sorottipikor com l
Aang Noh, Kepala Desa (Kades) Desa Sukamanah Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, mengklaim pembangunan tower BTS terletak di Kampung Ranji RT003/004 Desa setempat tidak bermasalah dan menampik pembangunan tower BTS tersebut dibangun di atas lahan sitaan dalam pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

“Lahan itu punya masyarakat, sebelahnya itu punya PT, tapi jaraknya sekitar 3 meteran. Dan bukti kepemilikan tanah berdasarkan SPPT dan dari saksi saksi yang menyatakan demikian, seperti RT Acep serta dari pemilik tanahnya atas nama Ujang mantan Sekdes Desa Sukamanah,” kata Aang kepada awak media saat ditemui dikediamannya, Senin (18/04/22).

Menurutnya menjelaskan soal ini (pembangunan tower BTS di atas lahan sitaan Kejagung atau dalam pengawasan Kejagung-red) bukan kepada seorang dua orang, menjelaskan soal ini bukan kepada seorang dua orang saja, tiap hari hampir ada,” dalih Aang.

Ironisnya, ketika ditanya wartawan prihal kode atau nomor leter C dan luas tanah yang dibangun di atas lahan tersebut, Aang mengaku tidak apal atau tidak tahu.

“Kode leter C dan luas saya tidak apal pak,” ketus Aang singkat.

Berkaitan dengan perizinan pembangunan tower BTS, Aang juga mengaku tidak tahu, menurutnya bahwa pengurusan izin hingga tanda tangan masyarakat itu diurus langsung oleh pihak perusahaan atau PT.

“Soal izin lingkungan itu perusahaan yang meminta tanda tangan kepada masyarakat untuk mengurus perizinan,” kilahnya.

Untuk diketahui, SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang adalah Surat Keputusan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait pajak terutang dalam satu Tahun Pajak. Fungsinya adalah sebagai dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dilunasi Wajib Pajak pada waktu yang telah ditentukan.

Sebelumnya diberitakan, Pembangunan tower BTS di Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, terletak di Kampung Ranji RT03/05, diduga bermasalah.

Pasalnya, pembangunan antena/menara BTS (Base Transceiver Station) yang terletak di Desa tersebut dibangun diduga berada di atas lahan HGB No 55 dalam pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Menyikapi hal tersebut, Anwar Sofyan dari LSM BCW meminta kepada Kades Desa Sukamanah mempertanggungjawabkan atas klaim dan menampik atas hal tersebut adanya dugaan manipulasi data. Sementara, tegas Anwar, pihaknya memiliki bukti bahwa di atas lahan pembangunan tower BTS tersebut berupa Sertifikat atau SHGB Nomor 55.

“Kami punya cukup bukti surat kepemilikan tanah yang sah, yakni berupa sertifikat. Ini dikhawatirkan ada dugaan pemalsuan atau manipulasi data yang dilakukan oknum Kades ini. Seharusnya pihak PT pembangunan tower BTS juga harus lebih teliti dalam mencari lahan, lahan tersebut sengketa atau tidak,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan media masih berupaya konfirmasi terhadap pihak pihak terkait dalam hal ini Pemerintah Kecamatan Rangkasbitung, dinas yang berkompeten urusan perizinan di Kabupaten Lebak, pihak PT pembangunan Tower BTS dan pihak Kejagung RI. (Team).

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published.