Pembangunan Tower BTS di Desa Sukamanah Diduga Bermasalah, Kades Dikonfirmasi Tak Kooperatif

LEBAK – sorottipiokr com l Pembangunan tower BTS di Desa Sukamanah Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Banten, terletak di Kampung Ranji RT03/05, diduga bermasalah.

Pasalnya, pembangunan antena/menara BTS (Base Transceiver Station) dengan ketinggian 72 meter yang terletak di Desa tersebut dibangun berada di atas lahan HGB No 55 dalam pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung RI).

Menurut informasi yang berhasil dihimpun awak media dari sumber terpercaya bahwa status lahan atau lokasi yang dibangun tower BTS adalah aset tanah PT yang telah disita oleh negara dalam hal ini pihak Kejagung RI.

Untuk mendapatkan informasi akurat dan keseimbangan berita terkait hal tersebut, awak media melalui LSM BCW Anwar Sofyan berupaya konfirmasi terhadap Kepala Desa (Kades) Sukamanah Aang Noh, namun Kades tersebut dihubungi beberapa kali via WhatsApp tidak menanggapi panggilan, di chatt dibuka tapi tak dibalas.

Hingga berita ini diterbitkan media masih berupaya konfirmasi terhadap pihak pihak terkait dalam hal ini, baik intansi di Kecamatan Rangkasbitung dan Kabupaten Lebak maupun pihak Kejagung RI. (Team).

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *