Henry Sianipar : Aparat Penegak Hukum (APH) Harus Menjalankan SOP Pemeriksaan.

BAGAN BATU,– sorottipikor.com |
Perjuangan Laurenz Henry Hamonangan Sianipar tidak akan surut menghalau segala bentuk upaya perampasan tanah miliknya, yang telah dikuasai secara jual beli “Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi” pada akta autentik di notaris Tertanggal 27 Oktober 2020 dengan itikad baik dan dasar kepemilikan yang sah, berdasarkan :

  • Berita acara Proses Pelaksanaan Eksekusi Putusan No: 827.PK.Pdt 2019 Jo Putusan No: 2469 K/Pdt 201 Jo Putusan No: 167, Pdt PT PBR Jo Putusan No: 20.Pdt.G/2014, PN Rhl.
  • Berita acara Proses Pelaksanaan Eksekusi Putusan No: 712 PK/Pdt/2019 Jo Putusan No: 262 PK/Pdt 2017 Jo Putusan No: 21/Pdt.G/2014/PN Rhl.
  • Hasil kunjungan Pihak Pertama dan Pihak Kedua tertanggal 05 Mei 2021 beraitan dengan surat No: 005/UMUM/B2K/2021/032 tertanggal 10 Mei 2021, Kelurahan Bagan Batu Kota,Kabupaten Rokan Hilir.

Sengketa jual beli tanah yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan saat ini, sedang berproses atas gugatan bernama H Adlan Adenan (Kuasa penjual tanah) terhadap Laurenz Henry Sianipar (Pembeli) di PN Medan, sebut Henry saat dikonfirmasi oleh awak media, melalui telepon selulernya terkait “Sengketa Jual-Beli Tanah”
Luas 7,7 Ha terletak di Simpang Kampit Jalan Lintas Riau-Sumut, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Kamis Pukul: 17:00 Wib (7/04/2022).

Henry menambahkan, transaksi jual-beli tanah seluas 7,7 Ha yang terletak di simpang Kampit, tepatnya di jalan lintas Riau-Sumut hampir sudah 2 tahun lamanya, transaksi tersebut disertai secara penyerahan fisik oleh H. Adlan kepada Henry secara tertulis dalam perikatan perjanjian pelepasan hak atas tanah dengan ganti rugi, jelasnya.

Lanjut Henry, telah terungkap beberapa fakta hukum, yang seharusnya menjadi pertimbangan kuat nantinya oleh Majelis Hakim untuk menolak gugatan penggugat, serta meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melaksanakan Setering Oprasional Prosedur (SOP) Pemeriksaan terhadap kasus tindak pidana pada objek sengketa Jual-Beli Tanah, diantaranya adalah:

  • Pertama, tanah objek jual beli tersebut yang saat ini dikuasai oleh salah seorang warga di Kelurahan Bagan Batu yang bernama H. Ambran, berdasarkan keterangan saksi-saksi terang menyatakan bahwa pihak H. Ambran mengklaim tanah seluas 7,7 Ha yang berada di Simpang Kampit Jalan Lintas Riau-Sumut telah diserahkan/ menguasai/ beraktifitas untuk kuasa mengelola dari H.Adlan (Kuasa penjual tanah). Pihak H Ambran bersama penggugat secara sepihak mengklaim objek sengketa jual beli tersebut sebagai tanah yang dianggap proses jual belinya telah dibatalkan, yang Faktanya objek tanah yang di jual seluas 7,7 Ha kepada Henry merupakan Jual-Beli tanah yang telah batal, sedangkan tanah yang di jual oleh H.Adlan kepada Henrry jelas Jual-Beli yang sah dimata hukum dan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya, pungkas Henry.

Kedua, fakta hukum yang terungkap di lokasi tanah seluas 7,7 Ha, berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti foto/Vidio serta foto kopy surat yang di dapatkan, menerangkan bahwa H.Ambran memperoleh tanah yang dikuasainya melalui jual beli/ kuasa mengelolah dari H. Adlan sebagai dasar peralihan hak/ Menguasai, terang Henry.

Ketiga, dilokasi objek jual beli tanah yang terletak di simpang kampit jln lintas Riau-Sumut telah ditemukan fakta pengerusakan bahwa pokok rambung ditumbang dan dijual dan pokok sawit ditumbang oleh Beko milik H.Ambran, jelas Henry.

Keempat, fakta bahwa terdapat papan plank nama di lokasi objek Jual-Beli tanah yang terletak di simpang Kampit jalan lintas Riau-Sumut, ungkap Henry.

Kelima, terdapat pihak-pihak yang ikut menguasai tanah dan mengambil hasilnya, yang merupakan objek Jual-Beli tanah yang terletak di simpang Kampit lalan lintas Riau-Sumut, ucap Henry.

Lanjut Henry, berdasarkan fakta-fakta hukum tentang, ” Tanah yang dijual oleh H.Adlan Adenan kepada Laurrenz Henrry Hamonangan Sianipar dengan bukti penyerahan fisik tanah yang tertuang dalam akta autentik dari penjabat yang berwenang (Notaris), menguasai tanah melalui proses ” Perikatan Perjanjian Dengan Ganti Rugi”, maka saya Laurrenz Henrry Hamonangan Sianipar dengan ini menyatakan :

Kami tidak akan mundur sejengkal pun dalam melawan segala upaya perampasan ruang hidup (tanah) milik saya. Sebagai mana amanat Pasal 28H Ayat 2 UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa “Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama demi mencapai persamaan dan keadilan.

  • Meminta Ketua/Anggota Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan berdasarkan fakta-fakta hukum persidangan dan menegakkan keadilan.
  • Meminta kepada Pemghubung Komisi Yudisial Wilayah Riau/Sumut untuk secara aktif melakukan pengawasan sidang perkara ini demi menghindari intervensi dari pihak-pihak tertentu.
  • Dan Memintak pihak APH agar menjalankan SOP Pemeriksaan terhadap Laporan Pengaduan Masyarakat, terkait adanya unsur-unsur pidana.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, semoga Tuhan menyertai perjuangan kami.

Sumber: Laurenz Henry Hamonangan Sianipar.
Rilis:Arj

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published.