Kejari Tanah Bumbu Geledah Kantor BPN Tanbu Dugaan Kasus Pungli PTSL.
Tanah Bumbu,Sorottipikor.com – Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Kalsel, menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanbu, Senin (21/3/2022).
Penggeledahan terkait kasus dugaan Tipikor program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) tahun 2017.
Upaya Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Bumbu melakukan penggeledahan tersebut turut diapresiasi oleh masyarakat Tanah Bumbu.
Pasalnya selama ini masyarakat Tanah Bumbu banyak mengeluhkan buruknya pelayanan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanah Bumbu yang terkesan berbelit belit.
Kebanyakan yang di keluhan masyarakat lamanya waktu pengurusan pembuatan sertifikat di Kantor BPN Tanbu,hingga bertahun tahun.
Seperti halnya dialami H.Hamsan warga Jalan Batu Banawa mengurus Sertifikat tanahnya yang luas tanahnya kurang dari 2000 meter persegi di kantor BPN sudah 2,5 tahun hingga sekarang masih belum juga selesai, padahal segala persyaratannya sudah lengkap semua”ujarnya kepada awak media.
Fakta, sesungguhnya setandard waktu penerbitan sertifikat sudah tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Ripublik Indonesia Nomor 1Tahun 2010
Pelayanan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Selama 98 Hari
Pemberian sertifikat Hak Milik (SHM) perorangan selama 38 hari,untuk tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2000 meter persegi waktunya 57 hari.seharusnya peraturanini disosialisasikan pihak BPN untuk mencegah pencaloan,karena ada juga warga yang mengurus sertifikat melalu jalan pintas agar urusan cepat selesai.
Juga diduga masih ditemukannya pungli dilingkungan BPN, petugas pengukuran yang secara terang-terangan meminta uang tip dalam setiap kali melakukan tugas pengukuran,padal sebenarnya semua biaya sudah termasuk biaya pengukuran,masyarakat didak perlu membayar biaya tambahan lagi.
Masyarakat berharap ada peningkatan pelayanan terutan fokus pada standar waktu yang sudah tertuang dalam Peraturan Kepala BPN no 1 tahun 2010.” aturan inilah yang dipertegas agar pelaksanaannya lebih disiplin.
Terkait penggeledahan tersebut, Kajari Tanah Bumbu,I wayan Wiradarma melalui kasi intelejen,Andi Akbar sobari,SH, mengatakan bahwa dalam penggeledahan tersebut ada ditemukan sejumlah 212 item dokomen dari kantor BPN yang akan digunakan untuk berkas penyidikan.
“Untuk saat ini pihak kami belum menetapkan tersangkanya, kami masih fokus mengunpulkan bukti yang akan dipelajari lebih lanjut
Dalam penggeledahan tersebut,pihak Kejaksaan Negei Tanah Bumbu dikawal oleh aparat kepolisian dari Brimob Polda Kal Sel.(team)