Pedagang Lama Pasar Caplek Tolak Harga Kios.
Cirebon – sorottipikor.com | Ratusan pedagang yang sudah lama berdagang di Pasar Caplek Desa bodelor Kecamatan weru , Kabupaten Cirebon kini nasibnya terancam tak lagi mampu menempati kios untuk berjualan ,terancam gulung tikar Akibat revitalisasi pasar Caplek Bodelor.
Para pedagang Pasalnya takkan sanggup membayar harga kios yang akan di bangun oleh Kuwu Desa Bodelor Haji.Rofii yang bekerja sama dengan pengembang pasar Desa Caplek , harga kios dinilai sangat tinggi dan mereka enggak mampu untuk membayar terang Wiwi pedagang ikan .
Sementara pada saat kondisi seperti ini penghasilan nya tak akan mampu bahkan akan merugi dalam perhitungannya penghasilan 175 ribu sedang bayar kios perhari 200 ribuan .

Ratusan pedagang pun Selasa 22/3/22 mendatangi mengadukan nasibnya ke dinas Disperdagin didampingi Kuasa Hukum Para pedagang Pasar Bodelor,Agus Firman Amaldo.SH.
Dalam audensi mereka pedagang menyesalkan tindakan Kuwu Haji.Rofii Desa bodelor karena Engan mendengar keinginan para pedagang bahkan tutur Wiwi pedagang yang tak mampu membayar ini banyak dari pedagang lama namun Kuwu mempersilahkan pedagang lama yang tak mampu membayar kios untuk hengkang.
Pedagang meminta kepada Dinas Perdagin Kabupaten Cirebon memediasi para pedagang dan pihak desa dalam acara mediasi hadiri Kuwu Bodelor,Kabid Sarana dan Pelaku Distribusi,para pedagang dan Kuasa Hukum , mediasi berlangsung di Gedung Pertemuan kantor Disperdagin.
Kuwu Desa Bodelor,Haji Rofii dalam pemaparan pertemuan tersebut mengatakan kita sudah bertemu beberapa kali membahas ini dan terkait masalah harga kan satu kios bisa untuk atas nama dua orang pedagang jadi kalau merasa keberatan atas jatah kios tersebut maka kita pihak desa mohon maaf tidak bisa mengakomodir para pedagang yang keberatan tersebut.Ucap H.Rofii.
Koordinator Pedagang Pasar Bodelor,Wiwit kepada media menuturkan,seperti kita lihat bersama bahwa Hasil dari pertemuan itu Pak Kuwu tetap pada prinsipnya,dia ingin membangun dengan memakai pengembang,sedangkan para pedagang juga tetap menolak,jadi pertemuan ini belum ada titik temu atau hasil yang baik bagi keduanya.Ucap Wiwit
Untuk itu Langkah selanjutnya kita ikutin aja jalur dan proesnya seperti apa kedepannya,kita berharap agar harga kios yang nanti segera dibangun bisa diturunkan sesuai harga pasar-pasar lainnya.
Harga perkios yang harganya 150 JT itu sudah harga yang tidak wajar karena kita sudah survei ke pasar-pasar lainnya seperti pasar Plered 25 JT,pasar junjang juga 25 JT perkiosnya,jadi harga yang ditawarkan pihak Desa Bodelor sangatlah memberatkan kami sebagai pedagang.Tutur Wiwit pedagang Ikan Asin.
Kuasa Hukum Para pedagang Pasar Bodelor,Agus Firman Amaldo.SH mengatakan Selain masalah harga,Pedagang juga minta agar bisa mendapatkan posisi dilantai bawah,karena menurut dia pasar tradisional itu harus mendapatkan kios yang dibawah.Tutur Agus yang juga merupakan Ketua LBH Kabupaten Cirebon.
“Kami meminta kepada Pak Kuwu sebelum legalitas pasar Desa Bodelor diakui,maka agar diadakan kembali pertemuan antar desa dan warga para pedagang, Sehingga mendapatkan solusi yang terbaik bagi Desa maupun para pedagang”Ujarnya
Agus menambahkan,
warga juga menolak dengan adanya pengembang dalam membangun pasar tersebut,karena itu sudah bertentangan dengan perijinan yang telah diajukan ke Pemerintah Kabupaten Cirebon,karena dalam pengajuan perijinan tersebut Pembangunannya dilakukan Swakelola karena itu merupakan pasar Desa.Pungkasnya
Sementara itu Kepala Bidang Sarana dan Pelaku Distribusi Dinas Perdagin Kabupaten Cirebon,Surakhman, menggunakan bahwa bangunan Pasar yang sudah ada memang kedaanya sudah sangat memprihatinkan kalau tidak segera di revitalisasi ditakutkan akan terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan,namun pada prinsipnya para pedagang masih mengeluh tentang harga.Paparnya
Para pedagang maunya harga itu disesuaikan dengan kemampuan oleh karenanya terkait harga dan lain-lain itu sudah bukan kewenangan kami,karena itu pasar Desa dan biayanya juga bukan dari kami.Ucapnya.

“kami hanya memediasi agar adanya titik temu antar Desa dan para pedagang sehingga pembangunanya berjalan dengan baik,kami hanya memberikan rekomendasi saja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan itupun sampai saat ini rekomendasi belum kita berikan karena masih kita bahas bersama pimpinan dan teman-teman Dinas Disperdagin lainnya,rekomendasi itu berupa rekomendasi diperbolehkannya dibangun pasar tersebut karena memang sudah keadaanya sangat memprihatinkan tapi untuk IMB dan lain-lainnya ada di Dinas Lain.Ungkapnya.
Reporter : Suripto.