PKN Minta Polda Riau Untuk Segera Menindak Bupati Rohil Atas Laporan Aliansi Mahasiswa Hukum Riau.

Rokan Hilir,– sorottipikor.com l
Dinilai tindak lanjut laporan ke Polda Riau, Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN), Arjuna Sitepu, saat dikonfirmasi sorottipikor.com (Red), Sabtu Pukul 09:00 Wib (12/03/2022), terkait kasus dugaan menggunakan surat palsu, atau memalsukan surat, atau memasukkan keterangan palsu kedalam akta autentik yang dipergunakan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, berdasarkan Laporan Polisi No STPL/B/115/III/2022/SPKT/Polda Riau tertanggal 2 Maret 2022. Yang laporan itu disampaikan oleh M Risal Ali (Kordinator Umum Aliansi Mahasiswa Hukum Riau), berharap proses penyelidikannya sesuai “Standar Operasional Prosedur Pemeriksaan”, ucapnya.

PKN Kabupaten Rokan Hilir, memintak pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau agar memproses laporan tersebut, sebagaimana amanat Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No: 12 Tahun 2009 Tentang: Pengawasan dan penanganan pengendalian perkara pidana dilingkungan kepolisian negara republik indonesia, terangnya.

Ketua Tim PKN Rokan Hilir, Arjuna Sitepu akan memantau proses penyelidikan laporan tersebut kepihak Polda Riau, agar laporan pengaduan itu tidak terkesan jalan ditempat, sebab Rakyat PKN dalam menilai kinerja pihak kepolisian Polda Riau, jangan sampai terkesan tebang pilih, jelasnya.

Jika perlu Rakyat PKN bersama Aliansi Mahasiswa Hukum Riau akan turun ke jalan berunjuk rasa menuntut pihak kepolisian agar memproses laporan dugaan menggunakan surat palsu, atau memalsukan surat, atau membuat keterangan palsu kedalam akta autentik ersebut sesuai “Persyaratan Materil” Yaitu: Keseluruhan isi / materi Berita Acara Pemeriksaan agar memenuhi jawaban atas pertanyaan 7 (tujuh) KAH yaitu:

  1. Siapakah
  2. Apakah
  3. Dimanakah
  4. Dengan apakah
  5. Mengapakah
  6. Bagaimanakah
  7. Bilamanakah, terangnya.

Ketua Tim PKN Rohil berharap jajaran Polda Riau dapat tanggap terhadap persoalan ini, dan kami dari Rakyat PKN Rokan Hilir akan tetap mengawal proses hukum laporan yang sudah dilaporkan,” sambungnya.

Terpisah, Ketua umum PKN Pusat, Patar Sihotang SH.MH juga menegaskan bahwa akan turut membuat laporan pengaduan dari PKN, jika proses laporan pengaduan dari Aliansi Mahasiswa Hukum Riau, yaitu kasus dugaan menggunakan surat palsu, atau memalsukan surat atau memasukkan keterangan palsu kedalam akta autentik terkesan lamban, ucap Patar Sihotang SH MH.

“PKN akan mempertanyakan proses hukum laporan tersebut hingga Surat Pemberitahuan Perkembagan Hasil Penyidikan ( SP2P) ke pihak Polda Riau, jika perlu akan melaporkan proses penyidikan kasus tersebut ke KOMPOLNAS sambung Ketua umum PKN Pusat.

Dengan digiringnya laporan ini, Ketua Tim PKN Rokan Hilir, yang juga merupakan Kepala Perwakilan sorottipikor.com Wilayah Provinsi Riau, berharap agar penegakan hukum harus benar-benar di terapkan guna memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat sebagaimana berdasarkan amanat Pasal 28H Ayat (2) UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”, akhirnya, (Tim/Red)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *