Aksi Kawal Fatwa MUI, Bapera Desak Cabut Izin PT Indodax Nasional Indonesia.
Jakarta,– sorottipikor.com l
Puluhan Pemuda mengatasnamakan Barisan Perjuangan Rakyat (Bapera) melakukan aksi demonstrasi di depan kantor PT Indodax Nasional Indonesia, Jl. Jenderal Sudirman No. Kav 25, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (08/03/2022).
Mereka menbawa spanduk bertuliskan “Kawal Fatwa MUI, Bersihkan Indonesia Dari Bisnis Haram, Cabut Izin PT Indodax Nasional Indonesia”.
Dalam orasinya, koordinator aksi Imam Hanafi menyampaikan bahwa aksi tersebut karena ingin mengawal fatwa MUI yang mengharamkan bisnis kripto di Indonesia.
“Sebagai lembaga yang punya otoritas mengeluarkan fatwa keagamaan maka kami akan kawal karena jelas-jelas PT Indodax menjalankan bisnis haram,” kata Imam dalam orasinya depan kantor PT Indodax Nasional Indonesia.
Imam mengatakan bahwa tidak ada alasan lagi bagi PT Indodax untuk menjalankan bisnisnya di Indonesia karena bertentangan dengan Undang-undang No. 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia No. 17 tahun 2015.
“Di Indonesia sesuai dengan Undang-undang No 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia No 17 tahun 2015 tentang uang transaksi yang sah di Indonesia adalah rupiah selain itu ilegal. Makanya bitcoin atau mata uang kripto diharamkan karena ilegal,” tambahnya.
Atas dasar itu, Imam menyampaikan bahwa selama PT Indodax Nasional Indonesia terus menjalankan bisnis haramnya dan melanggar konstitusi maka akan terus menyampaikan aspirasi sampai izinnya dicabut.
“Kalau sudah melanggar konstitusi atau undang-undang makan tidak ada tempat untuk PT Indodax menjalankan bisnisnya di Indonesia,” ujarnya.
“Kami akan pastikan untuk terus demo sampai tuntutan kami tercapai dan tuntas,” beber dia.
Selain itu, Imam menduga telah terjadi kongkalikong dalam proses perizinan PT Indodax Nasional Indonesia yang harus diselidiki oleh Aparat Penegak Hukum.
“Aneh dan miris, sudah jelas melanggar Undang-undang masih diberikan izin untuk beroparasi maka ini muncul kecurigaan jangan-jangan sudah ada transaksi gelap atau sogok menyogok yang patut untuk diusut tuntas oleh yang berwenang,” tutup Imam.(Team).