Wisata Pantai Topejawa Di Duga Tidak Memiliki Izin Sepadan Pantai Dan CSR 

Takalar-Sorottipikor.com Wisata Pantai Topejawa yang berlokasi di Desa Topejawa, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, kini memiliki bangunan yang di duga dikategorikan sebagai Hotel di tepi pantai memang terdapat banyak kelebihan. Salah satu wisata pantai Topejawa adalah sebagai aset dari PT BODDIA JAYA yang ada di pinggir pantai Desa Topejawa yang langsung menghadap ke laut lepas. Selasa, (25/1/2022)

Namun untuk membangun sebuah bangunan di pinggir pantai seperti hotel tetap memiliki aturan tersendiri. Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai, bahwasannya Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Saat dikonfirmasi oleh awak media ini, pihak pengelola wisata pantai Topejawa Ilham di ruang komisi 2 DPRD Kabupaten Takalar, yakni terkait Izin Sepadan pantai dan Corporate Social Responsibility (CSR), Ilham mengatakan, “Soal izin Sepadan Pantai Wisata Topejawa dan CSRnya belum ada Pak, “ucapnya.

Namun ini sangat sayangkan salah satu Wisata Pantai Topejawa yang sudah bertahun-tahun beroperasi sebagai wisata pantai terbesar di Desa Topejawa dan Kabupaten Takalar pada umumnya kini tidak memiliki izin Sepadan pantai dan belum pernah.ada Dana CSRnya.

Hal tersebut tertuang dalam peraturan daerah masing-masing wilayah, mengenai rencana tata ruang wilayah Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Salah satu tujuan dibuatnya peraturan mengenai batas sempadan pantai ini untuk menjaga dan melindungi kelestarian ekosistem serta sumber daya yang ada di wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil disekitarnya.

Bangunan yang ada di dalam wisata Pantai Topejawa di duga melanggar aturan Garis Sempadan Bangunan (GSB), biasanya bangunan tersebut tidak sesuai dengan gambar yang ada di dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Jika pemilik bangunan tersebut terbukti melanggar peraturan yang telah ditetapkan dari Garis Sempadan Bangunan, maka dianggap melanggar Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai.

Muz.

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *