H.Roy dan Kuasa Hukum Sakiman Menghadiri Panggilan Polres Bekasi Dugaan Penyerobotan Tanah.
Bekasi,– sorottipikor.com l
Mantan Kepala Dusun 1 Desa Sukadami, H. Sugandi alias H.Roy di dampingi HARUN MH., RICKO ROLLAND RETRAUBUN, SH., FREDDY PATTIASINA, SH., Kuasa Hukum dari Law Office FHR AND PARTNERS, menghadiri undangan Polres Kabupaten Bekasi Senin (17/01/2022).
Panggilan dengan agenda pemerikasaan pelapor, alat bukti dan pemeriksaan saksi sebagai tindak lanjut laporan tanggal 22 Desember 2021 terkait Penyerobotan dan Penguasaan Tanah Tanpa Izin oleh salah satu perusahaan, dalam pemeriksaan di unit Harda Polres Kabupaten Bekasi, Haji Roy yang mewakili pemilik tanah sebagai Pelapor berdasarkan Surat Kuasa tanggal 21 Desember 2021, menguraikan secara jelas dan terperinci sejarah kepemilikan tanah LUWI BINTI PEONG dengan ahli waris a/n SAKIMAN BIN SAIR yang tertelak di Kp. Nagrak Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan.
Saya tau secara pasti bahwa tanah Luwi binti Peong yang ada di Kp. Nagrak seluas
1460 M2 dan pada tanggal 04 Maret 1992 telah dijual seluas 800 M2 kepada PT. Bina Kualita Teknik dan telah dibuatkan Surat Pelepasan Hak sebagai bukti jual beli,
sedangkan sisa dari tanah tersebut belum pernah di perjual belikan kepada siapapun, tutur Haji Roy.

Faktanya, saat ini muncul PT. Cikarang Hijau Indah yang secara sepihak mengkalim bahwa hamparan tanah seluas kurang lebih 7 hektar (termasuk di dalam nya tanah LUWI BINTI PEONG), di klaim PT. Cikarang Hijau Indah yang katanya telah dibeli secara keseluruhan dari PT. Bina Kualita Teknik. Oleh karenanya, Tim Kuasa Hukum yang mendampingi Haji Roy menyampaikan agar pihak Kepolisian melalui Polres Kabupaten Bekasi dapat memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait termasuk para calo/mafia tanah yang menurut keterangan Klien patut diduga telah dengan sengaja menjual dan/atau menghilangkan hak atas kepemilikan tanah dari pemilik tanah yang sah.
Salah satu Tim Kuasa Hukum, Ricko Rolland Retraubun, SH., menuturkan kepada Media bahwa Kami meminta agar pihak Kepolisian segera memanggil dan memeriksa Direktur PT. Cikarang Hijau Indah serta segera melakukan pemeriksaan kepada CECEP NUR selaku orang yang pada tahun 1992 melakukan penjualan tanah klien Kami kepada PT. Bina Kualita Teknik dan MBOI SETIA BUDI yang ikut berperan dalam pembuatan Surat Pelepasan Hak yang karenanya diduga menimbulkan permasalahan hukum terkait kepemilikan tanah klien Kami.
Seyogyanya, sesuai Buku Leter C yang telah dilegalisir oleh Kepala Desa Sukadami yang
saat ini mejabat, LUWI BINTI PEONG tercatat dalam Buku Leter C dengan nomor Persil 478 dan Girik Nomor 646 seluas 1460 M2 dan pada tahun 1992 telah dijual seluas 800 M2 kepada PT. Bina Kualita Teknik sesuai alat bukti Pelepasan Hak tanggal 04 Maret 1992.
Dengan demikian tanah sisa seluas kurang lebih 660 M2 adalah milik LUWI BINTI PEONG yang kemudian diwariskan kepada SAKIMAN BIN SAIR berdasarkan Surat Keterangan Waris dan Surat Keterangan Tanah serta bukti-bukti terkait lainnya.
Akibat dari perbuatan penyerobotan dan penguasaan atas tanah yang dilakukan oleh PT. Cikarang Hijau Indah tersebut, Klien Kami tidak dapat melakukan aktifitas penggarapan atas tanah dimaksud untuk memenuhi kebutuhan hidup dan patut
diduga klien Kami telah dirugikan sekitar kurang lebih Rp.2.000.000.000 (dua milyar
rupiah), ungkap Freddy Pattiasina, SH., salah satu Tim Kuasa Hukum.
Kepala Kantor LAW OFFICE FHR AND PATNERS.
Harun MH, mengungkapkan bahwa sesuai
Slogan Presiden Republik Indonesia yang mengatakan, Brantas Mafia Tanah di bumi pertiwi ini yang mengambil tanah hak rakyat, tidak ada tempat bagi para pelaku kejahatan maka Kami selaku Tim Kuasa Hukum berharap agar pihak Kepolisian atau APH dapat sesegera mungkin memberikan kepastian hukum atas permasalahan hukum yang dihadapi oleh Klien kami. dan kami akan tetap memperjuangkan hak masyarakat kecil yg selalu dibodohin oleh oknum oknum mafia tanah yg merugikan masyarakat kecil, tegas Harun. (Team).