Diduga Proses Peresekusi Rumah Mewah Tidak Sesusai Cacat Proses Hukum.

Cibubur,– sorottipikor.com l
Pereksekusi Rumah Mewah dikawasan Citra gren yang dilakukan low office Lauconsina -Toatubun&Rekan di duga tidak sesuai standar hukum yang berlaku dengan mendatangkan gerombolan orang yang tidak dikenal di kawasan perumahan tersebut sebagai objek tempat perkara, hingga menimbulkan keresahan dan asumsi warga ada segerombolan preman menyerang penghuni rumah tersebut setelah awak media mendatangi dan menyaksikan mencari keterangan dari pihak pihak yang berada di Tempat Kejadian Perkara
Memperoleh keterangan bahwa kejadi peresekusi lahan
Sengketa Rumah Mewah senilai 35m.

Dikawasan Perumahan Citra Grand Cibubur block A 39 no 9 bluepark terace garden (15 /01/2022).

Endar wijanarko. SH. M.H. CLA dan Hendryanto Joyo Ningrat Mohon informasi/penjelasan terhadap,
1 Sejak kapankah mulai berlakunya sita jaminan yang diajukan dalam gugatan perdata?

  1. Apakah ada pernyataan resmi/penetapan/surat dari Majelis Hakim yang menangani perkara perdata terhadap gugatan yang isinya meminta diletakkan Sita Jaminan terhadap objek perkara?
  2. Apakah Badan Pertanahan Nasional berhak menolak proses peralihan hak yang diajukan seseorang terhadap tanah yang sedang berperkara tanpa ada Sita Jaminan dari pengadilan? Terima kasih.

Permohonan Sita Jaminan
Pada dasarnya, permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu:
1) Bentuk lisan (oral) dan 2) Bentuk tertulis. Permohonan dalam bentuk tertulis dapat diajukan dalam bentuk permintaan yang disatukan dengan surat gugatan maupun diajukan dalam surat tersendiri. Oleh karena Anda telah spesifik menyebutkan sita jaminan dalam gugatan, maka kami akan fokus pada permohonan sita jaminan yang diajukan bersama-sama dengan surat gugatan.

Dalam hal adanya permohonan sita jaminan dalam Surat Gugatan, maka selama proses pemeriksaan perkara Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dapat menyatakan mengabulkan atau menolak permohonan sita jaminan. Dalam hal permohonan sita jaminan dikabulkan, maka Ketua Majelis Hakim ataupun Ketua Pengadilan Negeri (KPN) yang bersangkutan akan menerbitkan Penetapan Sita Jaminan berdasarkan Pasal 227 Herzien Inlandsch Reglement (“HIR”). Berdasarkan Penetapan Sita Jaminan tersebut, selanjutnya sita jaminan dapat dilaksanakan oleh Panitera/Jurusita yang bersangkutan dengan disertai dua orang,

Jadi sita jaminan mulai berlaku dan dapat dilaksanakan oleh Panitera/Jurusita sejak permohonan sita jaminan dikabulkan dan Ketua Majelis Hakim ataupun Ketua Pengadilan Negeri (KPN) yang bersangkutan menerbitkan Penetapan Sita Jaminan.

Sah dan Berharga Sita Jaminan

Tidak cukup hanya dengan Penetapan Sita Jaminan, dalam hal gugatan Penggugat dikabulkan, Pasal 226 ayat (7) HIR secara tegas memerintahkan hakim untuk menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan tersebut (goed en van waarde veklaren). 

Meskipun sita telah diletakkan sebelum pemeriksaan dan sebelum dijatuhkannya putusan, saat menyatakan sah dan berharganya penyitaan ialah bersamaan dengan penjatuhan dan pengucapan Putusan, dengan cara mencantumkannya dalam amar Putusan. Selama proses pemeriksaan berjalan, secara formil belum melekat sifat sah dan berharga, dan sewaktu-waktu dapat dicabut atau diangkat oleh pengadilan.

Berlakunya Sita Jaminan terhadap Pihak Ketiga

Pengumuman berita acara sita merupakan syarat formil untuk mendukung keabsahan dan kekuatan mengikat sita kepada pihak ketiga. Mengenai perintah pengumuman sita diatur dalam Pasal 198 ayat (1) dan (2) HIR. Perintah untuk mengumumkan pendaftaran berita acara sita disampaikan juru sita kepada pejabat kantor tempat pendaftaran objek sita dilakukan, misalnya tanah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”) didaftarkan pada Kantor Pertanahan, sedangkan kapal didaftarkan di unit kerja yang tugas dan fungsinya di bidang pendaftaran dan kebangsaan kapal pada kantor pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut atau di pelabuhan yang ditetapkan sebagai tempat pendaftaran kapal.[2] Dengan adanya pengumuman tersebut, maka berdasarkan Pasal 199 ayat (1) HIR terhitung sejak hari pengumuman atau pemberitahuan penyitaan, tersita dilarang memindahkan, mengagunkan, atau menyewakan barang yang disita itu kepada orang lain.

Larangan Peralihan Hak Atas Tanah Sengketa

Peralihan hak atas tanah secara yuridis hanya dapat dilakukan dengan akta yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) untuk selanjutnya didaftarkan pada Badan Pertanahan Nasional (“BPN”), hal ini sebagaimana ditegaskan di dalam Pasal 37 ayat (1) PP 24/1997 sebagai berikut :

Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas kewenangannya tersebut, PPAT harus melakukan penelitian atas data fisik dan data yuridis atas bidang tanah tersebut, salah satunya adalah PPAT berkewajiban meneliti apakah tanah tersebut bersih dari sengketa atau masih dalam sengketa, jika berstatus sebagai tanah sengketa, maka PPAT wajib untuk menolak pembuatan akta peralihan hak atas tanah tersebut sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 39 ayat (1) huruf f PP 24/1997 sebagai berikut:

PPAT menolak untuk membuat akta, jika obyek perbuatan hukum yang bersangkutan sedang dalam sengketa mengenai data fisik dan atau data yuridisnya.

Dengan demikian, apabila tanah masih dalam sengketa di pengadilan (objek gugatan), maka BPN melalui PPAT wajib untuk menolak pembuatan akta peralihan tanah tersebut secara tertulis kepada pihak-pihak yang bersangkutan disertai alasannya.
Dasar hukum:
Herzien Inlandsch Reglement;
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Polsek Jati Sempurna Iptu, Dirga mendatangi masyarakat dan keluarga yang membelagmg keluarga yang menghuni rumah tersebut dari grudukan massa yang dibawa ibu anggy lestari hendak mengkosongkan rumah tersebut, Polsek Jati Sempurna, Iptu, Dirga dengan lemah lembut secara tegas menyatakan agar dengan segara membubarkan diri dari TKP biarkan dan serahkan kepada prose hukum berlaku mesikupun bentuknya mau pidana ataupun perdata untuk itu mohon bapak ibu membubarkan diri polsek akan menjamin keselamatan keluraga yang tinggal dirumah tersebut selama proses hukum berjalan agar kita sama sama masyarakat
membangun agar kepolisian melaksanakan fungsinya sebagai Kamtibmas dan mengayomi.

Kuasa Hukum REQI ENDAR WIJANARKO dan RM. Hanryanto Joyoningrat mengucapkan
terimakasih kepada Bapak Kapolsek yg sudah hadir di lokasi untuk memberikan rasa aman karena memerintahkan personilnya untuk selalu patroli rutin di wilayahnya khususnya di lokasi kejadian agar tidak terulang kembali kejadian premanisme yang brutal sekali seperti kemaren

Pewarta : Aggi Ch.

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *