Kuasa Hukum Sakiman Menghadiri Panggilan Divpropam Mabes Polri

Jakarta,– sorottipikor.com l
Menindak lanjuti laporan yang diterima Divpropam Mabes Polri tertanggal 23 Desember 2021 terkait penyalahgunaan wewenang dan sikap arogansi oknum Brimob yang melepaskan tembakan kepada tim Kuasa Hukum FHR and Partners pada saat menjalankan tugas profesinya maka pada hari senin (10/01/i2022), Harun MH, Ricko R Retraubun, SH., Freddy Pattiasina, SH., Jopi Janes Rahajaan bersama Mantan Kepala Dusun 1 Desa Sukadami Bpk. H. Sugandi menghadiri undangan Divpropam Mako Brimob Kelapa Dua untuk memberikan keterangan-keterangan dan klarifikasi-klarifikasi serta menyerahkan alat bukti terkait perkara dimaksud.“Kami sangat mengapresiasi respon cepat Divpropam Mabes Polri dalam penanganan perkara yang kami laporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penggunaan senjata api oleh Oknum Brimob, ungkap Harun MH selaku Kepala Kantor FHR AND PARTNERS.”

Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih 1 jam, tim Kuasa Hukum membeberkan segala fakta-fakta kejadian yang melatarbelakangi kehadiran tim Kuasa Hukum di lokasi tanah yang menjadi objek perkara hingga adanya tindakan dari oknum Brimob yang dinilai tidak mengetahui tentang isi Perkapolri nomor 8 tahun 2009 pasal 47 tentang prosedur penggunaan senjata api.Menurut salah satu tim Kuasa Hukum, Ricko Rolland Retraubun, SH., bahwa oknum brimob yang ada dilokasi diduga tidak mengetahui dengan jelas apa yang menjadi tugasnya serta permasalahan apa yang sedang terjadi sehingga bertindak sewenang-wenang dengan menggunakan atribut Negara untuk membekengi perusahaan yang dianggap sebagai pemilik lahan/tanah.Beliau melanjutkan bahwa Kami meminta agar oknum Brimob dan pimpinan maupun pihak yang memerintahkan harus ditindak dengan tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Rencananya, setelah selesai memberikan keterangan di DivPropam Mabes Polri, Tim Kuasa Hukum akan mengirim surat kepada Kapolri, Kompolnas, Komnas HAM dan Organisasi Advokat terkait intimidasi dalam pelaksanaan tugas profesi yang di nilai melanggar Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, Sebelumnya, tanggal 20 Desember 2021 kira-kira jam 10.30 Wib, Tim Kuasa Hukum diintimidasi dengan tembakan senjata laras panjang yang mengarah ke kaki salah satu tim Kuasa Hukum oleh oknum Brimob berinisial BM dan AT, padahal kehadiran Tim Kuasa Hukum dilokasi adalah bentuk kerja profesi untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah klien a/n Sakiman sesuai Leter C Desa Sukadami dengan nomor girik 646 seluas 1460 M2 yang pada tahun 1992 telah dijual seluas 800 M2 kepada PT. Bina Kualita Teknik sesuai alat bukti Pelepasan Hak tahun 1992. Akan tetapi kemudian di klaim secara sepihak oleh PT. Cikarang Hijau Indah sebagai pemilik dari keseluruhan objek tanah tersebut.Mantan Kepala Dusun 1 Desa Sukadami, H. Sugandi menambahkan, Harapan saya sebagai keluarga dari pemilik tanah agar Pihak Kepolisian Republik Indonesia yang adalah sebagai Pelindung dan Pengayom masyarakat, khususnya Divpropam Mabes Polri dapat menegur, memperingati sekaligus memerintahkan PT. Cikarang Hijau Indah untuk segera menyelesaikan hak-hak atas tanah Kami sesuai bukti-bukti yang sudah di berikan.Mengakhiri perbincangan dengan tim media, Kepala Kantor FHR AND PARTNERS mengungkapkan bahwa Kami tidak akan berhenti untuk memperjuangkan hak dari Klien Kami yang sesuai alat bukti sangat jelas bahwa klien Kami masih berhak atas sisa tanah yang belum terjual dan selama ini masih dipakai untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.(Team).

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *