PEMBERIAN REMISI KHUSUS HARI RAYA NATAL 2021 DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA CIBINONG.

Cibinong, – sorottipikor.com l
Pelaksanaan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2021 dilaksanakan di Gereja Oikoumene Terang Dunia Lapas Kelas IIA Cibinong Pada hari Sabtu, (25/12), mulai pukul 09.00 WIB s/d selesai.

Acara diikuti oleh Kalapas, para pejabat struktural dan staf serta Warga Binaan
Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Cibinong yang beragama Nasrani.

Kegiatan dibuka dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang dibacakan oleh Kalapas.

Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal diberikan secara simbolis oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Cibinong.

“Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan Negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik, “ungkap Kalapas Cibinong, Usman Madjid.

Usman memaparkan, saat ini (Sabtu, 25 Desember 2021) jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Cibinong berjumlah 1.539 orang, sebanyak 27 orang Warga Binaan mendapatkan hak Remisi Khusus Hari Raya Natal tahun 2021.

Semua usulan Remisi diusulkan secara online melalui Sistem Database
Pemasyarakatan bagi narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, Remisi bukan sekedar pengurangan masa pidana. Diharapkan juga meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik, “ujar Usman”.

Acara pemberian Remisi berjalan dengan lancar, tertib, aman dan khidmat. Dilanjutkan dengan ibadah Natal, seluruh Warga Binaan yang beragama Nasrani bersuka cita merayakan Hari Raya Natal.

Pewarta : Anggi Ch.

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *