Polres Tojo Una Una Berhasil Ungkap Pembunuhan di Desa Sasarino Pacarr Korban.
Morut,– sorottipikor, com l
Pelaku Pembunuhan pada tanggal 7 April 2021 sekitar jam 17 Wita silam terhadap seorang perempuan yang bernama Hijrah J. Sigo alias Ija (23 th) ditemukan tewas di rumah kontrakannya di desa Sansarino Kecamatan Ampana kota Kabupaten Tojo una-una, Pelaku adalah pacar korban yang berinisial MM Alias Agil (22 th) adalah kekasihnya disebabkan adanya rasa cemburu kepada korban.
Korban menjalin komunikasi dengan laki laki lain, berdasarkan hasil pemeriksaan visum RT Repertumu Kepala korban terdapat luka robek dan retak tulang pada bagian kepala akibat bersentuhan dengan benda tajam dan keras terdapat luka robek pada dahi akibat bersentuhan dengan benda tajam, terdapat luka robek pada mulut sedangkan tiga gigi korban terlepas akibat bersentuhan dengan benda tumpul,mata dan hidung terdapat luka memar serta retak tulang pada hidung, tangan siku dan lutut terdapat luka memar.
Penyelidikan yang dilakukan Polisi menyita waktu banyak yang cukup lama Polisi memeriksa saksi sebanyak 65 orang terdapat ada tujuh saksi yang diperiksa secara khusus dan beberapa barang bukti disita. Kapolres Touna menambahkan berkat kerja tim dari polres Tojo Una Una, INAFIS Polres Poso, dan Tim Jatanras Polda Sulteng.
Pelaku Pembunuhan terungkap. barang bukti yang di sita diantarnya baju korban, celana Levis pendek warna Hitam, jeket switer warna merah, satu buah KTP identitas pelaku, satu buah gunting stenlis, satu unit kendaraan roda dua jenis Yamaha Fino warna putih.
Kapolres Tojo Una-una AKBP Riski Fara Sandi S.IK saat menggelar Konferensi Pers di Halaman Kantor Polres Touna Senin (20/12/2021).
Pelaku di kenakan pasal 338 KUHP subsider pasal 354 ayat(2) KUHP unsur pasal 338 KUHP Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain di ancam, karena pembuhuhan dengan pidana penjara selama lima belas tahun penjara, Pelaku juga dikenakan unsur pasal 354 ayat 2 KUHP barang siapa melukai berat orang lain, yang menyebabkan kematian diancam dengan pidana penjara selama sepuluh tahun.
Reforter : LILIS / Team.