SOSIALISASI MODUL PENATA USAHAAN SISTEM INFORMASI PEMERINTAHAN DAERAH T.A 2021.

Bogor,– sorottipikor.com l
Penatausahaan keuangan daerah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari proses Pengelolaan Keuangan Daerah, baik menurut Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan yang terakhir berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bogor selaku SKPKD melaksanakan Sosialisasi Penatausahaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam hal pengelolaan penatausahaan keuangan, proses penatausahaan pengelolaan keuangan meliputi pengaturan user awal pada perangkat keuangan daerah di OPD (PA/KPA, BP/BPP, PPK dan PPTK), pembuatan SPP SPM sampai dengan penyusunan laporan pertanggungjawaban pengelolala. Aplikasi yang dibangun oleh Kementerian Dalam Negeri ini diterapkan secara bertahap dan terus dikembangkan sehingga aplikasi ini dapat terintegrasi dengan modul perencanaan, penganggaran sampai pelaporan keuangan.

Pada saat ini penerapan aplikasi SIPD sudah sampai tahap penyusunan penganggaran dan belum dalam tahap selanjutnya yaitu penatausahaan keuangan, sampai dengan saat ini modul penatausahaan masih dalam tahap pengembangan.

Dengan diadakannya sosialisasi Penatausahaan SIPD ini, diharapkan dapat mengetahui seberapa siap aplikasi SIPD dapat dilaksanakan secara system untuk menjalankan proses penatausahaan sebagai tahap lanjutan dari penyusunan penganggaran.

Dengan ini Kabupaten Bogor pada Tahun Anggaran ke depan sebagai pengguna dalam menjalankan aplikasi SIPD secara optimal.

Dasar Hukum Penggunaan Aplikasi SIPD :UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Sistem Informasi Pembangunan DaerahPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) 

Kegiatan Sosialisasi SIPD dilaksanakan pada tanggal 18 November 2021, Peserta Sosialisasi SIPD terdiri dari Bidang Akuntansi dan Teknologi Informasi, Bidang Perbendaharaan, Bidang Anggaran, Sekretariat dan Bendahara lingkup BPKAD.Adapun pelaksanaan Sosialisasi bertempat di Ruang Rapat Madya BPKAD Kabupaten Bogor.Materi Sosialisasi SIPD di antaranya : Gambaran Umum SIPD Pengaturan, RAK, DPA, SPD Siklus UP Tidak Kunci RekeningSiklus UP Kunci RekeningSiklus LS (Langsung) GajiSiklus LS Non GajiSiklus GUSiklus TU Penghapusan Dokumen Mekanisme Pergeseran Narasumber Sosialisasi : Narasumber Sosialisasi SIPD dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Barat yaitu:

  1. Akhyar Ansyari, Jabatan Business & Data Analyst e-budgeting Jabar
  2. Aristindriya Lanitaswari, Jabatan Data & Business Analyst – SIPD Output sosialisasi ini adalah jumlah peserta yang mengikuti sosialisasi SIPD yang terdiri seluruh staf Bidang Akuntansi dan Teknologi Informasi, Bidang Perbendaharaan, Bidang Anggaran, Sekretariat dan Bendahara lingkup BPKAD. Sedangkan hasil kegiatan adalah meningkatnya pengetahuan dan pemahaman kepada peserta tentang proses penatausahaan pada aplikasi SIPD.

Pewarta : Ruskan Effendi.

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *